3 Pria Bobol Gudang Minyak Angin di Kudus, Hasil Curian Dijual ke Bogor

3 Pria Bobol Gudang Minyak Angin di Kudus, Hasil Curian Dijual ke Bogor

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 02 Jun 2025 14:22 WIB
Konferensi pers rilis pelaku bobol gudang di Polres Kudus, Senin (2/6/2025).
Konferensi pers rilis pelaku bobol gudang di Polres Kudus, Senin (2/6/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Komplotan maling diringkus usai bobol gudang minyak angin aromatherapy Freshcare di jalan Lingkar Kudus, tepatnya Desa Peganjaran, Kecamatan Bae. Mereka terancam penjara 6 tahun lamanya.

Ketiga tersangka berinisial HS (50), AN (34), dan ML (43). Mereka warga Banten dan Bogor.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan kejadian ini bermula saat adanya laporan dari pemilik gudang Freshcare pada kamis 15 Mei 2025 lalu. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil olah TKP modus dari pelaku yaitu dengan memecah atau membobol tembok gudang tersebut," kata Heru saat konferensi pers merilis para pelaku di Polres Kudus, Senin (2/6/2025).

Dia mengatakan polisi lalu memburu para pelaku. Ketiganya diamankan di wilayah Brebes pada 26 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya tim Resmob melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan tiga orang pelaku. Penangkapan di wilayah Brebes," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa alat digunakan seperti sajam, linggis, dan barang bukti hasil curian. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

"Korban mengalami kerugian hingga Rp 220 juta," ungkap dia.

Heru menerangkan ketiganya saat beraksi menyurvei terlebih dahulu. Setelah itu mereka membobol gudang dan mengambil barang curian.

Tersangka AN memiliki tugas survei lokasi. Kemudian HS membobol tembok dan ML mengawasi di sekitar lokasi.

"Barang yang berhasil dicuri yakni 130 karton ukuran 1 mili liter dan 13 karton 15 mili liter," ujarnya.

Menurutnya hasil curian telah dijual tersangka di Bogor. Mereka mendapatkan uang Rp 60 juta. Hasilnya digunakan untuk tiga tersangka dan biaya operasional.

"Dijual di daerah Bogor. Bisa mendapatkan uang Rp 60 juta dibagi tiga tersangka sebagian operasional," jelasnya.

Ketiganya telah diamankan di Polres Kudus. "Ancaman maksimal 6 tahun pencurian dengan pemberatan," pungkas dia.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads