Preman Bersamurai Viral Palak Sopir Truk di Semarang Ditangkap

Preman Bersamurai Viral Palak Sopir Truk di Semarang Ditangkap

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 01 Jun 2025 20:58 WIB
Polisi tangkap pelaku pemalakan truk di Jalan Arteri Yos Sudarso, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Minggu (1/6/2025).
Polisi tangkap pelaku pemalakan truk di Jalan Arteri Yos Sudarso, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Minggu (1/6/2025). Foto: Dok Polrestabes Semarang.
Semarang -

Sebuah video aksi pemalakan dua preman bersamurai terhadap sopir truk di Semarang viral di media sosial. Polisi pun menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti samurai dan parang.

Video pemalakan itu viral usai diunggah akun @infotainment_jateng. Tampak dalam video, pria berkemeja biru muda dengan topi tengah berdebat dengan sopir truk yang berhenti di tepi jalan.

"Wes salah bukane minta maaf malah nantang," tulis akun @infotainment_jateng, dilihat detikJateng, Minggu (1/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Arteri Yos Sudarso, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Jumat (30/5) sekitar pukul 11.45 WIB.

Pelaku merupakan warga Semarang Barat, Davit Johan Prakoso (25). Aksi pemalakan bermula saat pelaku mendatangi truk mogok dan memaksa meminta uang parkir.

ADVERTISEMENT

"Karena permintaannya tidak dituruti oleh sopir, pelaku terlibat cekcok dan kemudian pergi meninggalkan tempat," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/6/2025).

Pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam dan bahkan mengajak temannya.

"Pelaku kemudian kembali ke lokasi kejadian dengan membawa satu bilah samurai dan satu bilah parang, dan menantang korban berduel," jelas Agung.

Sementara korban Maulana (23), warga Kediri yang merasa terancam langsung melapor ke Polsek Semarang Timur. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan.

Polisi pun menyita dua senjata tajam berupa satu samurai sepanjang sekitar 90 cm dan satu parang sepanjang 60 cm dari pelaku.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Pelaku saat ini telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tutur Agung.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Agung menegaskan pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak premanisme," tegasnya.




(apl/apl)


Hide Ads