Sopir Dinilai Lalai, Ini Penyebab Laka Maut Elf di Tawangmangu

Sopir Dinilai Lalai, Ini Penyebab Laka Maut Elf di Tawangmangu

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 26 Mei 2025 17:27 WIB
Tersangka kecelakaan maut di Tawangmangu, Heri Purwanto, saat di Mapolres Karanganyar, Senin (26/5/2025).
Tersangka kecelakaan maut di Tawangmangu, Heri Purwanto, saat di Mapolres Karanganyar, Senin (26/5/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Karanganyar - Polisi membeberkan penyebab kecelakaan tunggal maut yang melibatkan mobil Elf nopol S-7338-AA di jalur lama jalan Magetan-Tawangmangu, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Kecelakaan itu terjadi karena rem blong.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyan, mengatakan semula mobil yang dikemudikan Heri Purwanto (40), dan membawa rombongan sejumlah 16 orang itu berjalan normal. Rombongan dari Bojonegoro itu hendak menuju ke Tawangmangu via Magetan.

Namun, karena sopir tidak begitu tahu jalan, dia menggunakan aplikasi google maps. Perjalanan rombongan piknik itu pun diarahkan lewat jalur lama di jalan Magetan-Tawangmangu, yang jalannya lebih curam dan sempit.

"Berangkat awal masih berfungsi rem. Tapi kondisi di jalan Magetan-Tawangmangu jalan naik turun, dan pada saat memasuki Tawangmangu mayoritas (jalan) turun. Sehingga rem terus diinjak, sehingga dalam satu titik mengalami malfungsi, karena terlalu panas," kata Mardiyan, saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (26/5/2025).

Dalam kecelakaan itu, Heri Purwanto yang merupakan sopir Elf telah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga ada unsur Kelalaian sopir dalam kecelakaan itu.

"Ini tidak masuk unsur kesengajaan, dia (tersangka) tidak sengaja. Tapi saat mengemudikan kendaraan, sebenarnya dia sudah merasa ada kejanggalan, tapi tetap dilanjutkan perjalanan, sebaiknya berhenti ketika merasakan kejanggalan," jelasnya.

"Menginjak rem terasa keras itu jauh dari TKP, kurang lebih di atas perempatan Lawu Park. Seharusnya untuk keamanan harus menepi, berhenti kalau ada kejanggalan yang dirasakan," sambungnya.

Dalam kecelakaan itu, lima orang dilaporkan meninggal dunia, dua orang mengalami luka berat, dan dua orang lainnya mengalami luka ringan. Kerugian materiel dalam kecelakaan ini diperkirakan sebanyak Rp 10 juta.

Mardiyan menjelaskan tersangka terancam dijerat pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

"Telah ditetapkan seorang tersangka berinisial HP, warga Bojonegoro. Sudah mulai ditahan di Rutan Polres Karanganyar sejak tanggal 25 Mei 2025," ucapnya.

"Dengan adanya korban meninggal dunia sebanyak 5 orang, serta diduga kuat ada terjadi akibat kelalaian dari pengemudi berinisial HP, maka perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal 310 ayat 4 UU nomor 2002 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya.


(ams/apl)


Hide Ads