Pemuda berinisial EWI (20) tahun, warga Kabupaten Rembang, ditangkap polisi karena memerkosa istri tetangga yang sedang ditinggal kerja lembur. Pelaku juga merekam aksi bejatnya sebagai 'senjata' untuk memeras korban.
KBO Reskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetya mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/5/2025) tengah malam.
"Pelaku inisial EWI, 20 tahun. Kronologi, pelaku masuk rumah korban tengah malam sambil memakai kerpus (penutup kepala) dan membawa pisau. Korban tetangganya sendiri," kata Widodo saat dihubungi wartawan, Minggu (25/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo menjelaskan saat itu suami korban tidak di rumah karena sedang bekerja lembur. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau tidak dilayani nafsunya. Pelaku juga meminta barang berharga milik korban. Saat kejadian, suami korban sedang kerja lembur. (Korban) Hanya ditemani satu anaknya yang masih kecil dan sedang tidur," ujar Widodo.
Beberapa hari setelah kejadian, pelaku kembali mengancam korban melalui pesan WhatsApp.
"Setelah kejadian itu, beberapa hari kemudian pelaku minta uang lagi dan mengancam korban lewat WA, dengan video rekaman pada saat melayani nafsunya akan disebar. Karena tidak tahan korban melapor," ungkap Widodo.
Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak cepat dan segera menangkap pelaku. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Rembang.
"Pelaku berhasil diamankan tadi malam sekitar jam 23.15 WIB. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Widodo.
(dil/ams)