Polres Boyolali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya seorang remaja anggota perguruan pencak silat pada saat latihan. Kedua tersangka merupakan senior sekaligus pelatih di organisasi itu.
"Kami sampaikan update penanganan kasus meninggalnya seseorang yang terjadi pada Kamis 22 Mei 2025, sekitar jam 00.30 WIB, di Kecamatan karanggede, Boyolali, pada saat melaksanakan kegiatan latihan pencak silat di perguruan pencak silat PSHT," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto kepada wartawan di halaman Sat Reskrim Polres Boyolali, Jumat (23/5/2025).
Korban meninggal itu berinisial M (17) warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, Boyolali. Lokasi kejadiannya di tempat latihan Dukuh Bejen, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, Boyolali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres mengungkapkan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial DWP (18) dan SW (17).
"DWP ini sudah dewasa, umur 18 tahun, sudah lulus sekolah. Dan inisial SW ini masih berumur 17 tahun, jadi pelaku ini adalah pelaku anak yang berhadapan dengan hukum(ABH). Salah satu pelaku masih usia anak-anak," jelas Rosyid.
"Statusnya (kedua tersangka) senior sekaligus pelatih," imbuh dia.
Ditegaskan Rosyid, kedua tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi yang pada malam hari itu ikut latihan. Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu pakai korban yang dikenakan saat latihan.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kedua tersangka disangkakan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Juncto pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP yaitu dengan penjara selama-lamanya 12 tahun, pengeroyokan yang mengakibatkan anak meninggal dunia. Dan pasal 351 ayat 3, dengan penjara selama-lamanya 7 tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya seseorang," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja anggota sebuah organisasi perguruan silat di Kabupaten Boyolali tewas saat mengikuti latihan rutin. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan telah meninggal dunia. Kasus tersebut saat ini dalam penyelidikan Polres Boyolali.
"Betul telah terjadi korban MD (meninggal dunia) pada saat latihan silat," kata Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto saat dimintai konfirmasi detikJateng, Kamis (22/5).
Korban inisial M (17) warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, Boyolali. Saat ini korban dibawa ke RSUD Dr. Moewardi Solo untuk dilakukan autopsi.
"Untuk korban saat ini masih proses autopsi, menunggu hasil autopsi penyebab kematiannya," jelasnya.
(dil/apl)