Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji atau Mbah Mun (44), ternyata merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. Ia dan istrinya, WP (45) kembali ditangkap usai menipu Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Rp 333 juta.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.
"M residivis tahun 2016 dan tahun 2022. Kasus tipu gelap (penipuan dan penggelapan) dan ada juga penadahan. Sedangkan istrinya tahun 2021, tipu gelap," kata Dwi di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (22/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, kasus penipuan Mbah Mun terhadap ASN W dengan nilai mencapai Rp 333 juta terjadi pada 2022 silam. Mbah Mun dan istrinya menggunakan tipu muslihat serta identitas palsu untuk mengelabui korban W.
"Jadi, Agustus 2022, korban atas nama W, seorang ASN, bekerja sama dengan pelaku M dan WP untuk mencari dan menyediakan solar industri yang diminta saudara W," tutur Dwi.
Ia menyebut, kedua tersangka berjanji bisa menyuplai solar industri melalui PT Teratai yang merupakan mitra dari PT Pertamina.
"Dia agen Pertamina, tapi sudah berhenti, sudah tidak beroperasi. Jadi bulan Agustus sudah tidak ada kegiatan tapi namanya masih dipakai terus," ungkapnya.
"Kemudian saudara W percaya dengan pelaku sehingga menyerahkan uang Rp 333 juta secara bertahap, tapi ternyata uang tersebut dan barang yang dijanjikan tidak ada bentuknya dan uangnya digunakan untuk kepentingan peribadinya," lanjutnya.
Korban Ketakutan
Meski peristiwa terjadi pada 2022, korban baru melapor tahun ini lantaran sempat merasa takut. Pasalnya, Mbah Mun dan istrinya melibatkan pihak ketiga untuk menekan korban agar tidak menagih uang yang diberikan.
"(Mengerahkan anggota PP untuk mengintervensi?) Kami belum dapat fakta dan buktinya. Tetapi korban merasa takut. (Karena pelaku Ketua PP?) Iya," tuturnya.
Korban disebut terus berusaha menghubungi pelaku, akan tetapi pelaku selalu menghindar dan tak pernah bisa ditemui.
"Tidak bisa ketemu. Paling menggunakan telepon, kemudian dengan alasan macam-macam. Terus korban juga merasa takut dengan yang bersangkutan sebagai salah satu anggota ormas PP," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua PP Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44), dan istrinya ditangkap Polda Jateng, Jumat (16/5). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Betul kami lakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua orang di atas. Kasus penipuan penggelapan," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Minggu (18/5).
(apl/rih)