Mahasiswa Malang Mabuk Bareng Berujung Rebutan Toilet Lalu Duel hingga Tewas

Regional

Mahasiswa Malang Mabuk Bareng Berujung Rebutan Toilet Lalu Duel hingga Tewas

Muhammad Aminudin - detikJateng
Selasa, 20 Mei 2025 11:10 WIB
M Fikri, pelaku pembunuhan Ahmad Husaini (25), mahasiswa di tempat cuci mobil Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang
M Fikri, pelaku pembunuhan Ahmad Husaini (25), mahasiswa di tempat cuci mobil Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (Foto: Dok. Istimewa)
Solo -

Seorang mahasiswa di Kabupaten Malang tewas dibunuh temannya sendiri. Penyebabnya sepele, keduanya bertengkar dipicu berebut kamar mandi.

Dilansir detikJatim, peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (17/5) dini hari. Berawal saat korban tewas bernama Ahmad Husaini (25) tengah nongkrong di warung kopi bersama temannya, M Fikri (26).

Awalnya, keduanya nongkrong sambil menenggak minuman keras di warkop tersebut. Fikri lalu beranjak hendak ke kamar mandi. Namun tiba-tiba Ahmad lebih dulu menyelonong masuk ke dalam kamar mandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian sepele itu rupanya memantik emosi. Begitu keluar dari kamar mandi, Ahmad langsung menarik kerah baju Fikri dan memukulnya.

Fikri meresponsnya dengan mencabut sebilah pisau yang dibawanya. Fikri ganti menyerang Ahmad dengan menusuk di bagian perut.

ADVERTISEMENT

"Pelaku yang tersulut emosi langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban," ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Senin (19/5/2025).

Fikri terus menyerang meski Ahmad sempat berusaha lari. Sebanyak 10 tusukan mendarat di tubuh Ahmad, membuatnya tewas seketika.

Jenazah korban langsung dilarikan ke Instalasi Forensik RSSA Malang, sementara pelaku sempat pulang ke rumah sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi.

Fikri pun diamankan berikut barang bukti pisau sepanjang 30 cm, pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah, empat botol arak bali, serta barang-barang pribadi milik korban.

Fikri diamankan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads