2 Preman Anggota Ormas Ditangkap Saat Palak Vendor Pabrik di Brebes

2 Preman Anggota Ormas Ditangkap Saat Palak Vendor Pabrik di Brebes

Imam Suripto - detikJateng
Jumat, 16 Mei 2025 12:10 WIB
Dua preman yang memalak penyuplai bahan bangunan ke pabrik digelandang anggota Polres Brebes, Jumat (16/5/2025).
Dua preman yang memalak penyuplai bahan bangunan ke pabrik digelandang anggota Polres Brebes, Jumat (16/5/2025). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Polres Brebes menangkap dua preman anggota ormas yang memalak vendor atau pemasok barang di sebuah pabrik di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Brebes. Kedua preman itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kedua preman itu disebut memalak atau melakukan pungutan liar terhadap sopir pikap bermuatan barang yang masuk ke PT Gold Emperor Indonesia (GEI) di Desa Kemurang Wetan, pada Rabu (14/5/2025) pukul 13.30 WIB.

Mereka yang tertangkap tangan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Brebes itu bernama Dapuri (42) dan Wakhyani (40). Keduanya warga Desa Kemurang Wetan. Adapun korbannya bernama Cahyani (43), juga warga Desa Kemurang Wetan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriarjati, mengatakan penangkapan preman ini berawal dari informasi adanya aksi pemerasan terhadap suplier-suplier yang masuk ke pabrik.

Dalam aksinya, dua preman itu berdiri di depan gerbang PT GEI. Mereka menghentikan tiap kendaraan bermuatan material yang hendak masuk.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Brebes mendatangi lokasi dan menangkap dua orang anggota ormas tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

"Dua preman anggota ormas ini meminta uang ke tiap penyuplai material yang masuk ke pabrik. Mereka sudah ditangkap dan dijadikan tersangka," ujar Resandro di kantornya, Jumat (16/5).

Resandro menjelaskan tiap mobil yang lewat di pintu gerbang diminta membayar dengan nominal yang berbeda tergantung jenis material yang dibawa. Aksi pemalakan ini pun dikeluhkan para sopir dan penyuplai.

"Saat ditangkap, mereka sedang meminta per satu sak semen Rp 1.000. Karena semen tersebut berjumlah 46 sak, maka yang seharusnya diberikan sebesar Rp 46.000. (Korban) Hanya memberi uang Rp 45.000 karena tidak ada seribuan," ungkap dia.

Resandro melanjutkan, pada hari yang sama, sopir kembali masuk mengirim triplek ke PT GEI sebanyak 70 lembar. Mobil ini kembali diberhentikan dan dimintai uang lagi Rp 200 ribu yang kemudian hanya diberi Rp 150 ribu.

"Kami amankan juga barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 150 ribu hasil pemerasan di hari itu," pungkasnya.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads