Penampakan Kaprodi Anestesi PPDS Undip Resmi Ditahan di Kasus dr Aulia

Penampakan Kaprodi Anestesi PPDS Undip Resmi Ditahan di Kasus dr Aulia

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 15 Mei 2025 20:05 WIB
Ketiga tersangka kasus PPDS Undip menggunakan rompi oranye di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (16/5/2025).
Kaprodi Anestesi Undip Taufik Eko Nugroho tersangka kasus perundungan dan pemerasan menggunakan rompi oranye di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (16/5/2025).Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho menjadi salah satu tersangka yang ditahan terkait kasus perundungan dan pemerasan terhadap mendiang dr Aulia Risma. Begini penampakan Taufik usai resmi ditahan Kejari Semarang.

Pantauan detikJateng, Taufik tampak dibawa oleh Ditreskrimum Polda Jateng ke Kejari Semarang sekitar pukul 11.00 WIB. Taufik juga datang bersama dua tersangka lainnya, yakni Sri Maryani selaku staf administrasi, dan Zara Yupita Azra selaku senior dokter Aulia di Prodi Anestesiologi Undip.

Taufik datang mengenakan pakaian batuk ungu dan masker yang menutupi wajahnya. Dia lalu menjalani pemeriksaan di Kejari Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng membawa ketiga tersangka kasus PPDS Undip ke Kejari Kota Semarang, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng membawa Kaprodi Anestesi PPDS Undip Taufik Eko Nugroho tersangka kasus PPDS Undip ke Kejari Kota Semarang, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Setelah 2 jam, terlihat ketiga tersangka keluar dan telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Taufik nampak keluar sambil menunduk. Dia juga didampingi kuasa hukum Undip, Agung Utoyo.

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, mengatakan para terdakwa resmi menjadi tahanan Kejari Semarang. Taufik ditahan di Rutan Semarang, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya untuk para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan, jenis penahanan rutan, selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini. Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang," terangnya.

Kuasa Hukum Undip, Agung Utoyo saat mendampingi Kaprodi PPDS Anestesi Taufik Eko Nugroho, di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (16/5/2025).Kuasa Hukum Undip, Agung Utoyo saat mendampingi Kaprodi PPDS Anestesi Taufik Eko Nugroho, di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (16/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Candra menyebut ketiganya didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkapnya.

"Untuk barang bukti terdiri dari 553 buah dengan rincian 19 unit HP 1 buah buku catatan milik korban dr. Aulia Risma Lestari Almarhum," lanjutnya.

Sebanyak 19 unit ponsel tersebut, ungkap Candra, merupakan ponsel milik terdakwa, korban, dan para saksi. Selain itu, ada pula uang tunai senilai Rp 97 juta.

"Sisanya dokumen-dokumen dan ada juga uang tunai senilai Rp 97 juta. Ada juga kuitansi, bukti transfer, bukti percakapan. Segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," lanjutnya.

Ketiga tersangka kasus PPDS Undip menggunakan rompi oranye di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (16/5/2025).Ketiga tersangka kasus PPDS Undip menggunakan rompi oranye di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (16/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng



(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads