Tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) berujung tewasnya dokter Aulia diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang hari ini.
Pantauan detikJateng, ketiga tersangka yakni perempuan inisial ZYA, perempuan inisial SM, dan pria inisial TEN tiba di kantor Kejari Kota Semarang, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, sekitar pukul 11.00 WIB. Ketiganya dibawa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng).
![]() |
Tampak tersangka ZYA mengenakan jilbab abu-abu dan kemeja putih dengan mengenakan masker. Tersangka SM mengenakan jilbab abu-abu dengan kemeja biru. Sementara TEN hadir mengenakan kemeja batik ungu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ketiganya langsung dibawa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng ke ruang pemeriksaan. Sebelumnya, berkas-berkas kasus pemerasan dokter Aulia telah tiba lebih dulu di Kejari Kota Semarang sekitar pukul 09.50 WIB.
Tampak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng datang dengan tiga mobil yang berisikan barang bukti kasus tersebut. Ada sekitar empat tumpuk dokumen yang dibawa menggunakan troli oleh para penyidik. Ada pula satu kontainer berisi barang bukti yang dibawa penyidik.
Mereka juga membawa tumpukan dokumen berkas itu menuju ruang pemeriksaan Kejari Kota Semarang. Saat ini, pemeriksaan barang bukti dan tersangka kasus PPDS tengah dilakukan.
![]() |
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, kasus pemerasan dokter Aulia telah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penyidik Umum (JPU).
"Betul, hari ini penyerahan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi," kata Dwi saat dihubungi detikJateng, Kamis (15/5/2025).
"(Barang bukti apa saja?) Dokumen dan lain-lain. Semua yang terkait kasus PPDS," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.
"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).
Adapun tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(rih/rih)