2 Pria Beda Hajat Berkomplot Curi Emas, Satu Buat Berobat Satunya Kena Pinjol

2 Pria Beda Hajat Berkomplot Curi Emas, Satu Buat Berobat Satunya Kena Pinjol

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 15 Mei 2025 14:35 WIB
Kedua tersangka pencuri emas dan perhiasan ditangkap polisi di Mapolres Purbalingga, Kamis (15/5/2025).
Kedua tersangka pencuri emas dan perhiasan ditangkap polisi di Mapolres Purbalingga, Kamis (15/5/2025). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Purbalingga -

Dua pria berinisial SW alias Suwanto (38) warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, dan ES alias Eko (31) warga Desa Sumingkir, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi. Mereka berdua berkomplot melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga di wilayah Padamara.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto menjelaskan kedua pelaku beraksi di rumah korban bernama Trio warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa diketahui pada Rabu (16/4/2025) sekira jam 05.30 WIB.

"Kerugian akibat pencurian yaitu sejumlah perhiasan emas dan barang lainnya senilai Rp 18.604.900," kata Siswanto saat pers rilis ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Kamis (15/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Padamara dan langsung dilakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan kemudian polisi menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing pada Jumat (9/5).

"Modus dua pelaku yaitu berkeliling mencari sasaran kemudian masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan obeng. Pelaku ketahuan oleh korban dan kemudian mengancam dengan menggunakan obeng yang dibawa. Selanjutnya pelaku mengambil barang berupa emas dan uang," terangnya.

ADVERTISEMENT

Usai beraksi kedua pelaku langsung menjual barang curiannya ke beberapa tempat dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 8 juta. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku terpaksa mencuri untuk kebutuhan pribadi.

"Pelaku ES mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak bekerja dan membutuhkan uang untuk melunasi pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 7 juta. Sedangkan SW mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan berobat ibunya," jelasnya.

ES mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 3 juta. Perannya adalah mencari lokasi sasaran pencurian. Lalu untuk SW mendapatkan bagian Rp 5 juta, ia berperan sebagai eksekutor.

"BB yang diamankan 1 kuitansi gelang emas, 1 kuitansi perhiasan cincin, kuitansi gelang muda, dan beberapa kuitansi pembelian emas," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.




(aku/dil)


Hide Ads