Nekat Kabur Usai Sidang, Jawir Diciduk saat Apel Pacar di Bekasi

Jabodetabek

Nekat Kabur Usai Sidang, Jawir Diciduk saat Apel Pacar di Bekasi

Jabbar Ramdhani - detikJateng
Selasa, 13 Mei 2025 17:16 WIB
Kejari Jakut menangkap buronan bernama Januar Murdianto alias Jawir. Jawir sebelumnya kabur dari PN Jakut. (dok Kejari Jakut)
Foto: Kejari Jakut menangkap buronan bernama Januar Murdianto alias Jawir. Jawir sebelumnya kabur dari PN Jakut. (dok Kejari Jakut)
Solo -

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menangkap buron bernama Januar Murdianto alias Jawir. Jawir kabur usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakut.

"Melakukan penangkapan Terdakwa atas nama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto," kata Kepala Kejari Jakut, Dandeni Herdiana, dalam keterangannya, dikutip dari detikNews, Selasa (13/5/2025).

Jawir dibekuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut pada Senin, 12 Mei pukul 14.50 WIB. Terdakwa kasus prostitusi atau perbuatan cabul ini diciduk saat apel kekasihnya di kantor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawir ditangkap di salah satu gedung di Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

"Tim melakukan upaya penangkapan. Namun, pada saat hendak diamankan, Terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri, akan tetapi upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia lalu dibawa ke kantor Kejari Jakut untuk diserahkan lagi ke rutan tempatnya ditahan sebelumnya, yakni Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Disebutkan Jawir kabur dari PN Jakut usai sidang tahap pemeriksaan saksi pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

Jawir didakwa atas pelanggaran Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

Sebagia informasi, Jawir kabur saat akan diadili di PN Jakut pada Selasa (6/5). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi dengan jaksa penuntut Erni Pramonti.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intel Kejari Jakut, Rico, mengatakan para tahanan yang akan diadili tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari Rutan Cipinang sekira pukul 13.00 WIB. Kemudian, pada pukul 14.00 WIB dibawa dari sel yang ada di basemen pengadilan menuju ruang sidang 7 yang dijaga oleh petugas pengawalan dan anggota kepolisian.

Lalu, pada pukul 17.00 WIB, tahanan ini masuk ruang sidang Cakra di lantai dua untuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi dan selesai pada pukul 17.30 WIB.

Setelahnya, Jawir pun dibawa turun ke ruang sel dengan posisi diborgol bersama tahanan lain bernama dio Adhy Setia. Sewaktu tahanan menuju sel di lantai dasar, terdapat celah di tangga sebelah sel. Saat momen itu tahanan Januar Murdianto dan Dio Adhy Setia masuk melalui celah tangga dan memanjat tangga pembatas.

Kedua tahanan ini melompat keluar dari tembok pengadilan dan dilakukan pengejaran. Tahanan Dio terjatuh dan kakinya keseleo, yang membuat dirinya tidak dapat melarikan diri.

"Tahanan ini berhasil diamankan petugas," kata Rico, dilansir Antara, Kamis (8/5).

Sedangkan tahanan Jawir melarikan diri melalui genting pabrik yang ada di belakang gedung PN Jakut.




(ams/ams)


Hide Ads