Seorang remaja berinisial N (15) diamankan di Desa Katonsari, Kabupaten Demak karena mengejar remaja lain dengan membawa senjata tajam. Beruntung aksi penganiayaan yang hendak dilakukan berhasil digagalkan.
Aksi nekat itu dilakukan hari Minggu, 11 Mei 2025 lalu. Kapolsek Demak Kota, Iptu Rudi Tri Sayogo, mengatakan awalnya ada laporan dari warga yang melihat seseorang dikejar pelaku menggunakan senjata tajam.
"Setelah menerima laporan, piket SPK bersama unit Reskrim langsung menuju lokasi kejadian dan sesampainya di TKP, petugas mendapati pelaku memegang senjata tajam jenis pedang samurai (katana)," kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi langsung membekuk N yang ternyata memiliki senjata tajam lebih dari satu. Barang bukti yang diamankan yaitu satu pedang, satu sabit dan satu buah pipa besi sepanjang 1 meter. Pelaku pun dibawa ke Mapolsek Demak Kota.
"Karena pelaku masih di bawah umur, maka proses penyidikan kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Demak untuk penanganan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas Rudi.
Rudi mengapresiasi kepedulian warga dan dengan cepat melapor ke petugas. Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat kami butuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, terlebih bagi generasi muda," ujar Rudi.
(ams/ahr)