Pihak pabrik mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), menanggapi gugatan soal wanprestasi yang dilayangkan warga Solo, Aufaa Luqmana Re A. Kuasa hukum PT SMK mengaku bingung dengan gugatan tersebut.
Diketahui Aufaa menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3. Sidang perdana yang rencananya hari ini ditunda dua pekan karena pihak Ma'ruf Amin tidak hadir.
Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari, menilai gugatan yang dilayangkan Aufaa kurang kuat. Meski begitu, pihaknya akan meladeni gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau gugatannya menurut saya kurang kuat, tapi kita lihat saja di persidangan seperti apa," kata Sundari kepada awak media di PN Solo, Kamis (24/4/2025).
Aufaa yang belum pernah melakukan transaksi pembelian mobil Esemka dinilai tidak ada hubungan dengan PT SMK. Sundari sendiri mengaku bingung untuk merespons terkait gugatan tersebut.
"Wong tidak ada hubungan apa-apa kita mau jawabnya bagaimana. Jadi kita tidak ada hubungan dengan penggugat Esemka, jadi kita menjawabnya seperti apa juga bingung," ucapnya.
Namun, Sundari belum bisa menanggapi terkait keinginan penggugat agar pihak tergugat bisa menghadirkan unit mobil Esemka. Dia menyebut akan merespons saat agenda mediasi.
"Kita lihat pada alur gugatan dia (penggugat), tidak usah kemana-kemana. Dia maunya dalam mediasi seperti apa, nanti kita berikan respon. Respon ada dua macam, kita tolak atau terima. Tapi kita belum tahu to dia maunya apa, nanti dimediasi saja," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan, pihaknya menurunkan gugatannya, dari dua mobil Esemka jenis Bima menjadi satu mobil saja.
"Kalau dari tergugat 3 PT Solo Manufaktur Kreasi, bisa menunjukkan satu unit (mobil Esemka) langsung kita beli. Satu unit saja tidak apa-apa," ucap Sigit.
Diberitakan sebelumnya, Sidang pertama perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan soal wanprestasi mobil Esemka, di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditunda dua pekan. Sidang ditunda karena pihak tergugat dua Ma'aruf Amin tidak hadir.
(afn/apl)