Sidang Kasus Robig Hari Ini Hadirkan 4 Saksi

Sidang Kasus Robig Hari Ini Hadirkan 4 Saksi

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 05 Mei 2025 20:38 WIB
Sidang saksi anak Robig Zaenudin dilaksanakan tertutup di PN Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (5/5/2025).
Sidang saksi anak Robig Zaenudin dilaksanakan tertutup di PN Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (5/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang, dilakukan secara tertutup karena menghadirkan saksi anak. Kuasa hukum korban menyebut saksi anak sempat merasa di bawah tekanan.

Pantauan detikJateng di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, sidang pemeriksaan saksi dimulai sejak pukul 12.45 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB. Ada empat saksi yang dihadirkan, yakni ayah Gamma, paman Gamma, dan dua teman Gamma.

Pemeriksaan saksi dilakukan satu per satu, dimulai dari ayah Gamma, Andi Prabowo. Dilanjutkan paman Gamma, Agung, dan dua teman Gamma, yaitu A dan S. Sidang saksi A dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin 'Petir' mengatakan, dalam persidangan, beberapa kali pengacara Robig berusaha menggiring pernyataan dari saksi anak.

"Tadi beberapa kali hakim memberikan peringatan kepada apa pengacara terdakwa. Saya juga sempat protes, karena pengacara terdakwa itu berusaha menggiring," kata Petir di PN Semarang, Senin (5/5/2025).

ADVERTISEMENT

"Misalnya bahwa (saksi) mengayunkan menggunakan senjata. Jadi kalau menurut saya, pengacara berusaha mengalihkan seolah-olah terdakwa dalam kondisi terancam nyawanya. Kalau tidak ya terdakwa dalam rangka untuk menyelamatkan nyawa orang lain," lanjutnya.

Pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin 'Petir' di PN Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (5/5/2025).Pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin 'Petir' di PN Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (5/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Persidangan Sempat Berlangsung Tertutup

Ia mengatakan, A memberikan keterangan dengan tenang meski akhirnya kelelahan karena diberondong pertanyaan. Adapun, pemeriksaan A berjalan sekitar 1,5 jam.

"(A) Sempat capek sekali karena diberondong. Satu pengacara tanya, belum selesai, yang lain ikut nimbrung. Kan mestinya nggak gitu, satu per satu. (Ada tekanan terhadap saksi?) Iya, sampai kecapekan," jelasnya.

"Karena dia (Robig) merasa ada yang mengancam dengan celurit, termasuk saksi yang kedua nanti, seolah-olah mau mengancam dengan celurit sehingga dia berusaha menyelamatkan diri," imbuh dia.

Menanggapi pernyataan A, kata Petir, Terdakwa Robig juga sempat melayangkan protesnya saat persidangan. Robig bersikukuh saksi sempat mengancam dirinya menggunakan senjata.

"(Robig) Sempat protes ada yang mau ngancam pakai senjata tajam, pakai celurit. Jadi pengacara itu juga bertanya yang menurut saya tidak pas karena mengarahkan. Akhirnya hakim juga menengahi," kata dia.

Selain itu, Robig juga bersikeras ada pertengkaran sebelum kejadian penembakan di depan minimarket Kalipancur. Sementara saksi mengatakan, dirinya hanya bertemu Robig di lokasi penembakan.

"Dinarasikan seolah-olah sudah ada pertengkaran di tempat lain dengan si terdakwa, sehingga di situ mau ada pembalasan. Tapi si saksi anak di bawah umur itu menyampaikan baru ketemu di situ," paparnya.

"Nggak pernah ada senggolan, maki-maki, kemudian ngejar. Kesannya seolah-olah kejar-kejaran dengan Terdakwa, padahal tidak," imbuh dia.

Sementara itu, pengacara Robig, Herry Darman menyangkal adanya tekanan yang ia berikan kepada para saksi anak. Ia mengaku hanya ingin agar hal-hal yang belum terungkap bisa dibuka di persidangan.

"Tidak ada tekanan-tekanan terhadap saksi, nggak ada. Tadi di dalam pengadilan nggak ada. Tekanan dari pihak manapun nggak ada," tegasnya.

Sidang yang mulanya terbuka kemudian berganti menjadi tertutup karena adanya saksi anak. Semua kerabat Gamma yang mulanya ikut masuk dalam ruang Prof. Oemar Seno Adji pun keluar. Sementara kuasa hukum keluarga korban dan perwakilan LPSK tetap berada di dalam ruangan.

Pemeriksaan saksi anak kedua, yakni S juga berlangsung selama 1,5 jam. Dalam pemeriksaan kedua saksi, Herry mengatakan, ada perbedaan pernyataan soal jarak dan terungkap bahwa Gamma membawa senjata tajam (sajam).

"Terjadi hal yang tidak sesuai dengan BAP. Kemudian kami ingin menyampaikan kepada masyarakat, di situ Gamma mempunyai sajam. Jadi sajam itu dititipkan kepada S (nama korban). Tiga kali Gamma menitipkan sajam itu," jelasnya.

"(Sajam yang panjang 1,5 m itu punya siapa?) Setelah tadi keterangan dua orang, dia mengatakan itu adalah kepunyaan Gamma. Dalam rekonstruksi disampaikan bahwa terjadi pembacokan. Nah, pembacokan itu siapa? Mereka belum mengaku," imbuh dia.

Ia mengaku akan mencari tahu apakah benar terjadi pembacokan dan siapa yang terluka akibat kejadian itu. Selain itu, ia juga akan mengungkap apakah terjadi pembegalan seperti yang dikatakan saksi S.

"Tadi ada pengakuan dari S kepada orang tuanya Gamma, ini ada begal. Jadi pengakuan ada begal. Ini informasi yang masih simpang siur. Makanya dengan simpang-siur ini kita buka di pengadilan yang sesungguhnya," tegasnya.

Pengacara Robig Zaenudin, Herry Darman di PN Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (5/5/2025).Pengacara Robig Zaenudin, Herry Darman di PN Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (5/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Gamma dan 2 Temannya Tertembak

Sebelumnya diberitakan, anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul.

Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.




(apu/apl)


Hide Ads