Polisi Ungkap Pembunuh Dwi Sudah Rencanakan Aksinya Sehari Sebelumnya

Polisi Ungkap Pembunuh Dwi Sudah Rencanakan Aksinya Sehari Sebelumnya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Minggu, 04 Mei 2025 19:16 WIB
Tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya dicor, JNS, saat diperiksa di Polres Wonogiri, Jumat (2/5/2025).
Tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya dicor, JNS, saat diperiksa di Polres Wonogiri, Jumat (2/5/2025). Foto: dok detikJateng.
Wonogiri -

Polisi terus mendalami kasus pembunuhan Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, yang dicor kekasihnya, JNS (34) Dukuh Brono, Desa/Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan fakta baru ditemukan yang mengarah pada pembunuhan berencana. Niat pelaku menghabisi korban sudah muncul saat keduanya bertemu pada Senin (10/2).

"Sehari sebelumnya (10 Februari 2025) korban dan pelaku ini sempat bertemu. Saat itu korban menagih mobil rentalnya yang ternyata digadaikan oleh pelaku dan juga meminta untuk dinikahi," kata Agung, saat dihubungi awak media, Minggu (4/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emosi tersangka semakin memuncak saat korban mengatakan akan membongkar perselingkuhannya jika tak kunjung dinikahi. Berdasarkan keterangan pelaku,hal itu membuat tersangka berniat menghabisi nyawa korban.

"Saat itu pelaku ada niatan untuk membunuh korban pada keesokan harinya jika sikap korban masih sama. Tanggal 10 Februari 2025 korban sempat diantar pulang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pada Selasa (11/2), sikap korban masih sama, sehingga membuat tersangka membulatkan niatnya untuk menghabisi nyawa korban. Korban dibawa ke rumah orangtuanya tersangka.

Korban akhirnya dieksekusi dengan cara dicekik dan dibekap. Meski sempat meronta, tubuh korban yang terjatuh kemudian ditindih oleh pelaku dan kepalanya dipukuli sambil dibekap. Korban yang sudah meninggal dunia kemudian dikubur lalu makamnya sempat di cor.

"Dengan adanya unsur pembunuhan berencana, tersangka disangkakan pasal 340 juncto 338 KUHP. Ancaman pidananya paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kalau pembunuhan berencana, ternyata motif atau niat pembunuhan tiba-tiba saat tercetuk pembicaraan waktu di rumah orang tersangka itu. Iya spontan, jadi kami masukan ke Pasal 338 dulu," kata Jarot, saat ditemui awak media di Mapolres Wonogiri, Jumat (2/5).




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads