Polres Sukoharjo menetapkan wanita asal Tangerang Selatan, AY (29), sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan penipuan. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan kasus pembobolan bank swasta senilai Rp 750 juta.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggiato Hadi Prabowo, menyebut kasus itu dilaporkan pada Februari 2025. Kasus berawal dari PT B yang merupakan perusahaan besar di Sukoharjo mengeluhkan karena saldonya di bank swasta tersebut berkurang Rp 750 juta.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AY sebagai tersangka. AY ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Anggota Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka yang bernama AY kemudian bukti diserahkan ke Polres Sukoharjo guna penyidikan lebih lanjut,"kaya Anggiato saat dihubungi, Sabtu (26/4/2025).
Ia mengatakan awalnya pelaku mengaku Dirut PT B dengan menghubungi pihak bank. AY mengatakan hendak menaruh Rp 25 miliar dalam deposito dan meminta pembuatan buku warkat sekaligus surat kuasa.
"Melalui telepon mengatakan untuk melakukan deposito dana sebesar Rp 25 Miliar. Kemudian meminta dibuatkan surat kuasa untuk konfirmasi transaksi dari rekening atas nama PT B dan meminta pembuatan buku Warkat," ucapnya.
"Tanggal 11 Februari datang terduga pelaku mengambil buku warkat yang dimaksud. Keesokannya datang lagi untuk mencoba transaksi kirim uang dari PT B ke bank lain atas nama P namun ditolak karena tidak sesuai SOP," bebernya.
Kejadian itu baru terungkap saat PT B mengecek saldonya di bank pada 13 Februari. Saat itu saldo sebesar Rp 750 juta hilang yang ternyata diambil lewat proses kliring.
Pihak bank kemudian mengganti kerugian tersebut dan melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kemudian dilakukan pengecekan mutasi dengan hasil keterangan bahwa telah terjadi transaksi tarikan uang lewat warkat tanggal 13 Februari 2025 lewat proses kliring dari bank swasta. Atas kejadian pihak bank mengganti kerugian nasabah PT B sebesar RP 750 Juta. Dan pihak bank melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Anggiato mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mencari pelaku lain dalam kasus tersebut. Terakhir pihaknya sempat memeriksa CCTV beberapa tempat namun belum ada yang signifikan.
"Kami masih pencarian, kemarin sudah cek CCTV beberapa tempat tapi belum ada yang signifikan," ucapnya.
Pengakuan AY
Tersangka pemalsuan dokumen, AY (29), merasa tak puas atas penetapan dirinya sebagai tersangka. AY mengaku dia melakukan hal tersebut karena ditipu oleh kenalannya. AY bahkan tak menikmati uang yang dia ambil itu.
"Jadi klien kami nggak pernah ketemu sama pacarnya di dating app, dan nggak dapat uangnya. Karena uang tersebut dikirim ke atas nama P, " Kuasa Hukum AY dari kantor Siagian Sudibyo & Co Law Firm, Ardik Putra Pratama Sudibyo, di salah satu rumah makan di Solo, Sabtu (26/4/2025).
![]() |
Ardik mengatakan, AY berkenalan dengan pria bernama D melalui aplikasi kencan. AY kemudian diminta untuk datang ke Sukoharjo dengan iming-iming ditawari pekerjaan dan akan dinikahi.
Namun, saat tiba di Sukoharjo, AY diminta untuk mengantarkan dokumen ke salah satu bank swasta. Ia menyebut, bahwa kliennya itu tidak mengetahui isi dokumen tersebut. Ternyata, kata dia, dokumen tersebut tak lain berisi cek giro beserta surat kuasa yang sebenarnya tak diketahui oleh AY.
"Klien kami berkenalan dengan seorang pria melalui dating app tahun lalu. Klien kami dijanjikan dinikahi, dikasih pekerjaan dan mau dikasih uang. Bulan Februari kemarin datang ke Sukoharjo," katanya ditemui di salah satu rumah makan, Sabtu (26/4/2025).
"Jadi klien kami hanya diminta teman kencannya tadi D untuk mengantarkan dokumen ke salah satu bank swasta. Dokumen itu ternyata berisi permohonan pengajuan buku giro baru dari salah satu PT besar di Sukoharjo," jelasnya.
Ia merasa, kliennya itu dijebak oleh D sehingga terlibat dalam pemalsuan dokumen. Usai mendatangi bank swasta, kliennya berhasil mencairkan uang senilai Rp 750 juta dari salah satu bank di Sukoharjo.
"Menurut keterangan klien kami, semua yang dilakukan ini atas perintah D. Jadi dari rekening PT itu dikirim ke rekening P dan dikembalikan ke klien kami untuk dicairkan dan dikirim dalam bentuk dollar melalui Gojek yang dipesankan oleh pelaku D," bebernya.
Ia mengatakan, kliennya dilaporkan oleh satu bank swasta dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Mengenai hal tersebut, pihaknya mengaku tidak puas lantaran hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan masih ada dua orang yakni D teman kencan AY dan P teman dari D yang diduga menjadi dalang pemalsuan dokumen.
"Saya juga mendorong agar pihak kepolisian juga mengejar orang-orang yang terlibat. Jangan hanya klien kami yang dijadikan tersangka tunggal," pungkasnya.
(afn/afn)