Seorang pedagang mi ayam dan bakso ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali. Hal itu karena dia juga nyambi jualan obat-obatan terlarang yang biasa disebut pil koplo.
"Ada satu orang tersangka dengan barang bukti 50 butir tablet warna putih berlogo Y, yang diduga mengandung trihexyphenidyl atau kita biasa mengenalnya dengan istilah pil koplo," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Boyolali, Rabu (23/4/2025).
Tersangka yakni Winarto ditangkap di warung mi ayam dan baksonya di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, ungkap kasus ini bermula Satresnarkoba Polres Boyolali mendapatkan informasi adanya warung bakso dan mi ayam yang di wilayah Andong, diduga juga menjual obat-obatan terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti 50 butir pil koplo.
"(Motif menjual pil koplo) Karena ekonomi merasa kurang dari pendapatan warung bakso itu, jadi dia menambahkan dengan menjual obat-obatan terlarang tersebut," jelas Rosyid.
Tersangka Winarto menjual pil koplo tersebut dengan keuntungan mencapai 100 persen. Dia membeli Rp 35 ribu dan dijual Rp 70 ribu per 10 butir.
Yang lebih memprihatinkan, kata Rosyid, dari pengakuan tersangka bahwa dia menjual pil koplo itu kepada siapapun. Dia tidak membatasi umur atau usia pembelinya. Pelanggan atau konsumennya yang membeli pil koplo itu ada yang masih usia anak-anak.
"Peredaran obat-obatan ini memang sangat memprihatinkan. Kenapa tadi saya sekilas bertanya kepada pelaku, menjelaskan bahwa dia tidak membatasi umur, siapapun yang membeli, siapapun yang mengambil, itu sudah terbiasa. Jadi pelanggannya ada anak-anak juga dan ini merupakan kekhawatiran untuk kita semua, agar kita menjaga pergaulan, menjaga anak-anak kita supaya tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang ini," imbuh dia.
Dikemukakan pula, bahwa ada kode khusus bagi konsumen yang akan membeli pil koplo di warung bakso milik tersangka. Yakni dengan berkata, "Saya sudah bilang sama bos."
Pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran pil koplo ini. Kapolres menduga, jaringan penjualan pil koplo ini tidak hanya di warung bakso dan mi ayam milik tersangka. Tetapi kemungkinan juga ada di tempat-tempat lain.
Maka pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika memiliki informasi untuk disampaikan ke Polres. Bisa melalui call center 110 maupun Siboba.
"Kami akan menindaklanjuti tanpa masyarakat harus membuat laporan resmi ke kantor polisi," tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 435, subsidair Pasal 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Lebih lanjut Rosyid menambahkan, Satres Narkoba Polres Boyolali juga menangkap seorang pengguna Narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
"Tersangka berinisial FP, warga Gondangrejo, Karanganyar," terangnya.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram.
(afn/apl)