Sopir truk tangki berinisial M yang menjadi tersangka dalam kasus Pertalite bercampur air di SPBU Trucuk, Klaten, disebut memutus kabel GPS dan CCTV yang dipasang di truk.
"Oknum awak mobil tangki itu memutuskan kabelnya. Ini menjadi dugaan awal rekan Polres dan betul dilakukan upaya tersebut (memutuskan kabel oleh tersangka)," kata Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, di Polres Klaten, Kamis (10/4/2025).
Taufiq mengatakan pelaku diduga mengurangi Pertalite dari tangki berkapasitas 24 ribu liter itu. Kemudian pelaku menggantinya dengan air agar muatannya tetap penuh sebelum tiba di SPBU tujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada unsur illegal loading di situ untuk keuntungan pribadi diganti dengan air yang mengakibatkan kerugian pada konsumen," ujar dia.
"Perihal air (campuran) yang kami lakukan investigasi bersama Polres kemarin ada 4.000 liter atau 4 kiloliter. Tapi yang lebih tahu detail Polres," sambung Taufiq.
Taufiq menjelaskan, pihaknya sudah berupaya mencegah kecurangan semacam itu dengan memasang GPS dan CCTV di setiap armada mobil tangki. Tapi pelaku diduga telah memutus kabel GPS dan CCTV tersebut.
Pertamina sudah memecat sopir mobil tangki itu dan menyerahkan tindak lanjut kasusnya ke kepolisian.
"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum dan apabila diperlukan dokumen dan keterangan ahli akan kami support sepenuhnya. Kami sudah melakukan penggantian kerugian terhadap delapan kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat," ucap Taufiq.
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP menyatakan untuk memastikan volume BBM dan air Polres akan menggandeng Metrologi dan Pertamina. Untuk lokasi pengoplosan sedang didalami.
"Untuk nanti lokasi-lokasi (pengoplosan) akan kami dalami. Sementara dari keterangan penyidik kita bisa melihat perjalanan antara Boyolali dan lokasi Trucuk jadi ada di sekitar jalur ini, untuk tepatnya di Kabupaten Sukoharjo," terang Nur Cahyo.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Klaten menetapkan satu tersangka kasus Pertalite bercampur air di SPBU 44.574.29, Kecamatan Trucuk, Klaten. Tersangka M atau AMJ merupakan awak mobil tangki berposisi sebagai sopir.
"Berdasarkan penyidikan yang sudah kami laksanakan, sementara yang kami tetapkan tersangka adalah merupakan pengemudi dari KBM truk pengangkut," kata Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP saat konferensi pers, Kamis (10/4) siang.
Nur Cahyo menjelaskan, mengenai laporan kendaraan masyarakat yang mogok setelah mengisi BBM, Polres telah melakukan penyelidikan.
"Kita telah melakukan pemeriksaan kepada kurang lebih kepada 10 saksi di antaranya dari pihak saksi korban, dari pihak SPBU, penanggung jawab logistik. Dan salah satunya kita tetapkan tersangka M, warga Kabupaten Sukoharjo," kata Nur Cahyo.
(dil/apl)