Aksi bejat dilakukan pria di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan berinisial FFPI (47). Dia tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun sejak April 2023 lalu.
Dilansir dari detikSumbagsel, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengatakan pelaku melakukan aksinya sejak dua tahun lalu di rumahnya di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Pelaku memerkosa korban berulang kali hingga terakhir pada Maret lalu.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang baru berusia 15 tahun itu akhirnya hamil dan telah melahirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian tersebut berawal pada April 2023, di mana pelaku melakukan hubungan suami istri di bawah ancaman dan paksaan dari pelaku," katanya, Kamis (10/4/2025).
FFPI melakukan aksinya dengan mengancam akan memisahkan korban dengan ibu dan adiknya. Nusron menyebut pelaku melakukan aksinya di rumah saat ibu korban pergi.
Karena diancam, korban pun mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku. Pada bulan Agustus 2023 ibu korban mengetahui bahwa perut korban membesar, lalu ibu korban menanyakan siapa yang melakukan perbuatan tersebut.
"Korban berkata jujur bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah FFPI yang tak lain ayah kandung korban, ketika ditanya kepada pelaku, ia mengelak," katanya.
Sayangnya saat itu ibu korban tak melapor polisi. Nusron menyebut ibu korban tak melapor karena merasa malu dan takut.
Pelaku juga disebut sempat berusaha menggugurkan kandungan korban dengan cara meminta korban memakan nanas muda dan meminum minuman soda setiap hari.
Akan tetapi tidak berhasil dan korban melahirkan pada akhir 2023 lalu. Anak itu kemudian dititipkan kepada saudara pelaku.
"Anak hasil dari perbuatan bejat itu dititipkan pada saudara pelaku di Desa Sinar, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung," jelasnya.
Lalu, pada 15 Januari 2024, korban dijemput pelaku dan dibawa pulang kembali ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Saat pulang ke rumah, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya pada Januari 2024 hingga terakhir pada Sabtu 29 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB.
"Terakhir korban di dekati oleh pelaku untuk diajak melakukan hubungan suami istri lagi dengan ancaman, tapi korban saat itu menolaknya, oleh karena korban merasa takut dan pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara memaksa," ujarnya.
Terbongkar Saat Lebaran
Korban yang tak tahan dengan yang dialaminya akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada keluarga pada saat Lebaran. Dari situ, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi dan pelaku segera ditangkap.
"Setelah menerima laporan korban, pelaku langsung kita amankan," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres PALI.
"Atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 D Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(afn/afn)