Tim penyidik Polres Klaten menetapkan M, warga Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka kasus Pertalite bercampur air di SPBU Trucuk, Klaten. Sopir truk tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Yang dilakukan merupakan tindak pidana yaitu setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak atau bahan bakar gas atau LPG yang disubsidi atau pendistribusian namun. Dari peristiwa ini maka diterapkan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkap Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (10/4/2025) siang.
Adapun kasus itu awalnya terungkap saat sejumlah kendaraan mogok usai mengisi Pertalite di SPBU Trucuk, Klaten. Saat diperiksa, ternyata bahan bakar tersebut bercampur dengan air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang memperoleh informasi itu lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, diduga Pertalite tersebut dicampur dengan air oleh pengemudi mobil tangki yang mengangkut BBM itu ke SPBU.
"Tersangka inisial M warga Kabupaten Sukoharjo. Kita telah menduga ada tindak pidana, sementara yang kami tetapkan tersangka itu pengemudi KBM tangki," jelas Nur Cahyo.
Nur Cahyo menyatakan sementara baru satu tersangka tetapi terus dilakukan pengembangan. Penyidik meminta waktu karena dari kejadian baru dua hari.
"Kami mohon waktu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut karena dari kejadian baru dua hari. Yang jelas kami berikan tambahan, perihal kejadian ini dari studi kasus di internal baru kali ini terjadi," ungkap Nur Cahyo.
Masyarakat, kata Nur Cahyo, diminta tidak resah sebab permasalahan kasus tercampurnya BBM baru satu kali ini di Klaten. Masyarakat juga bisa melaporkan jika ada indikasi semacam itu.
"Masyarakat jangan cemas juga, kasus BBM campuran air baru sekali ini. Semua perlu hati - hati, kepada semua pihak, kepada penyelenggara dan masyarakat segera laporkan jika ada indikasi," imbuhnya.
Adapun pelaku diduga telah mengambil sebagian Pertalite yang ada di dalam truk tangki. Agar muatan tetap penuh, pelaku kemudian menambahkan air sebanyak 4.000 liter ke dalam tangki tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengemudi mobil tangki berinisial M ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden Pertalite bercampur air di SPBU Trucuk, Klaten. Dia diduga sengaja mengurangi isi tangki kemudian menggantinya dengan air.
Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan menyebut pelaku melakukan illegal loading untuk keuntungan pribadinya.
"Ada unsur illegal loading di situ untuk keuntungan pribadi diganti dengan air yang mengakibatkan kerugian pada konsumen," kata Taufiq Kurniawan di Polres Klaten, Kamis (10/4/2025).
Pelaku melakukan aksinya dengan mengurangi muatan Pertalite yang diangkutnya. Sebelum tiba di SPBU tujuan, dia kemudian memasukkan air agar muatan tetap penuh. Tak tanggung-tanggung, dia memasukkan 4 ribu liter air ke dalam mobil tangki.
"Perihal air (campuran) yang kami lakukan investigasi bersama Polres kemarin ada 4.000 liter atau 4 kiloliter. Tapi yang lebih tahu detail Polres," kata dia.
(ahr/ahr)