1 Karyawan Transportir Ditahan dalam Kasus Pertalite Campur Air di Klaten

1 Karyawan Transportir Ditahan dalam Kasus Pertalite Campur Air di Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 10 Apr 2025 13:13 WIB
Mobil tangki BBM diparkir di halaman parkir Polres Klaten, Kamis (10/4/2025).
Mobil tangki BBM diparkir di halaman parkir Polres Klaten, Kamis (10/4/2025). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Satreskrim Polres Klaten menetapkan satu tersangka dalam kasus Pertalite bercampur air di SPBU 44.574.29 Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Klaten. Satu tersangka tersebut merupakan karyawan transportir.

"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Iya sudah ditahan," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa kepada detikJateng, Kamis (10/4/2025) siang.

"(Tersangka) Karyawan transportir. Barang bukti satu unit mobil tangki," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikJateng di Mapolres Klaten, satu unit mobil tangki itu diparkir di selatan Mapolres Klaten. Mobil dengan pelat nomor S tersebut di bagian kaca depannya ditutupi terpal plastik. Tidak ada garis polisi di mobil tangki itu. Tangkinya Pertamina Patra Niaga.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pemkab Klaten, Anang Widjatmoko menyatakan dinas setiap tahun melakukan tera ke SPBU yang mengajukan permohonan tera. Sedang untuk kualitas kewenangan di Pertamina.

ADVERTISEMENT

"Untuk kualitas produk kewenangan dari Pertamina. Kita koordinasikan dengan Paguyuban SPBU dan Pertamina untuk menjaga kualitas Pertalite," jelas Anang kepada detikJateng.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mobil dan motor macet setelah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 44.574.29 Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Klaten. Polres Klaten pun melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

"Setelah mendapat laporan terkait kejadian itu, Sat Reskrim Polres Klaten bersama Polsek Trucuk mendatangi TKP kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman kejadian tersebut," jelas Kasi Humas Polres Klaten AKP Nyoto kepada wartawan di Mapolres, Selasa (8/4/2025).

Nyoto mengatakan kejadian di SPBU 44.574.29 Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, itu berawal saat warga mengisi BBM berjenis Pertalite.

"Baru beberapa ratus meter kendaraan mogok. Diduga Pertalite SPBU tersebut bercampur dengan air," kata Nyoto.

PT Pertamina sudah memecat 2 awak mobil tangki yang dituding sebagai penyebab insiden Pertalite bercampur air di SPBU Trucuk, Klaten. Mereka menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan secara sengaja oleh kedua awak mobil tangki tersebut.

"Dari investigasi tersebut, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT (awak mobil tangki) dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU," jelas Taufiq Kurniawan, Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah kepada detikJateng melalui keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025) malam.

Pertamina menemukan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan dengan sengaja oleh kedua oknum awak mobil tangki yang berujung pada sanksi tegas yang dijatuhkan.

"Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum AMT Berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemberhentian operasional (pembekuan) SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai," terang Taufiq.

Selanjutnya, sambung Taufiq, Pertamina Patra Niaga menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU ke Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mendukung proses hukum yang dilakukan Polres. Adapun SPBU 4457429 Trucuk Klaten juga telah bertanggung jawab menyelesaikan aduan kepada 12 kendaraan (4 R4 dan 8 R2) yang dikeluhkan oleh konsumen terkait kasus tersebut berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan isi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax pada 8 April 2025 pagi hari," imbuhnya.




(dil/rih)


Hide Ads