Polisi Klaten Luruskan soal Pertalite Campur Air: Belum Ditetapkan 2 Tersangka

Polisi Klaten Luruskan soal Pertalite Campur Air: Belum Ditetapkan 2 Tersangka

Achmad Husein Syauqi - detikJateng
Kamis, 10 Apr 2025 08:20 WIB
Suasana SPBU Trucuk Klaten yang terseret kasus pertalite campur air, Rabu (9/4/2025).
Suasana SPBU Trucuk Klaten yang terseret kasus pertalite campur air, Rabu (9/4/2025). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, meluruskan pernyataannya terkait pengungkapan kasus Pertalite bercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten. Dua orang sudah diamankan dalam kasus ini, tetapi belum ditetapkan tersangka.

"Belum ditetapkan dua tersangka. Masih diamankan dua orang," kata Taufik kepada detikJateng, Rabu (9/4/2025) malam.

''Rencana yang jadi tersangka sementara baru satu orang," imbuh Taufik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Klaten, AKP Nyoto, dalam keterangan tertulis menyatakan setelah ada laporan Pertalite bercampur dengan air, Sat Reskrim Polres Klaten bersama Polsek Trucuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Didapati memang benar BBM yang keluar dari nozzle SPBU jenis Pertalite telah tercampur dengan air.

ADVERTISEMENT

"Serta tangki yang ada di beberapa kendaraan bermotor dan sepeda motor juga mengandung air. Langkah dari kepolisian mengamankan SPBU dengan memberikan status quo (agar untuk sementara tidak memperjualbelikan BBM tersebut)," jelas Nyoto.

Nyoto menjelaskan, Sat Reskrim Klaten melakukan penyelidikan di internal SPBU, transportir yang mengirim BBM dari depot serta sumber dari depot Pertamina. Sat Reskrim Klaten juga melakukan pendalaman dan pengembangan bersama pihak Pertamina Patra Niaga.

''Pendalaman dan pengembangan bersama pihak Pertamina Patra Niaga. Perkembangan saat ini, Polres Klaten telah meningkatkan status penyidikan, saat ini telah mengamankan beberapa saksi, selebihnya masih dalam penanganan," terang Nyoto.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Klaten akhirnya mengungkap kasus BBM pertalite yang dicampur air di SPBU 44.574.29 Jalan Raya Trucuk, Kecamatan Trucuk, Klaten. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu.

"Progres kasus itu sudah kita naikkan ke sidik (tahapan penyidikan). Dua orang kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa kepada detikJateng, Rabu (9/4) siang.

Dijelaskan Taufik, setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan penyelidikan TKP, dua orang pekerja diamankan. Keduanya pekerja transportir atau pengangkut BBM.

"Dua orang ini karyawan bagian transportir yang mencampur dengan air. Sudah (tersangka), sudah kami tahan," ujar Taufik, kemarin.




(dil/apl)


Hide Ads