PT Pertamina memecat 2 awak mobil tangki yang dituding sebagai penyebab insiden Pertalite bercampur air di SPBU Trucuk, Klaten. Mereka menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan secara sengaja oleh kedua awak mobil tangki tersebut.
"Dari investigasi tersebut, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT (awak mobil tangki) dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU," jelas Taufiq Kurniawan, Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah kepada detikJateng melalui keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025) malam.
Adapun insiden tersebut terjadi di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten. Sejumlah konsumen melaporkan kendaraannya rusak usai mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Pertamina lantas melakukan investigasi terkait temuan tersebut. Mereka juga berkoordinasi dengan Polres Klaten yang juga melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Pertamina menemukan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan dengan sengaja oleh kedua oknum awak mobil tangki yang berujung pada sanksi tegas yang dijatuhkan.
"Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum AMT Berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemberhentian operasional (pembekuan) SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai," terang Taufiq.
Selanjutnya, sambung Taufiq, Pertamina Patra Niaga menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Polres.
"Mendukung proses hukum yang dilakukan Polres. Adapun SPBU 4457429 Trucuk Klaten juga telah bertanggung jawab menyelesaikan aduan kepada 12 kendaraan (4 R4 dan 8 R2) yang dikeluhkan oleh konsumen terkait kasus tersebut berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan isi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax pada 8 April 2025 pagi hari," imbuhnya.
Adapun Polres Klaten saat ini sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga telah menahan kedua pelaku.
"Progres kasus itu sudah kita naikkan ke sidik (tahapan penyidikan). Dua orang kita amankan," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa kepada detikJateng, Rabu (9/4/2025) siang.
Dijelaskan Taufik, setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan penyelidikan TKP, dua orang pekerja diamankan. Keduanya pekerja transportir atau pengangkut BBM.
"Dua orang ini karyawan bagian transportir yang mencampur dengan air. Sudah (tersangka), sudah kami tahan," terang Taufik.
Selain sudah ditetapkan tersangka, sebut Taufik, penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk barang bukti mobil tangki.
"Barang bukti sudah kita amankan, termasuk mobil tangki. Ini masih kita kembangkan, motifnya dan bagaimana nanti kita akan rilis," lanjut Taufik.
(ahr/afn)