Warga Solo Penggugat Jokowi Ngaku Sempat Datangi Pabrik Esemka, Tapi...

Warga Solo Penggugat Jokowi Ngaku Sempat Datangi Pabrik Esemka, Tapi...

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 09 Apr 2025 13:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pabrik mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. Bahkan Jokowi tampak semringah saat menjajal pikap keluaran Esemka.
Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) meninjau pabrik mobil Esemka di Boyolali, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa/Setpres)
Solo -

Seorang warga Laweyan, Kota Solo, bernama Aufaa Luqmana Re A menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta karena tak bisa membeli mobil Esemka.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan kliennya ingin membuka usaha rental mobil pikap dan menginginkan mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya. Dia menjelaskan Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021 lalu.

"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," ucap Sigit saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menyebut pihaknya kecewa karena keinginannya untuk memiliki mobil Esemka tak kesampaian.

"Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa," kata dia.

ADVERTISEMENT

Lantaran merasa program mobil nasional itu tidak berjalan, pihaknya menganggap hal tersebut sebagai wanprestasi. Hal tersebut yang mendasari kliennya melayangkan gugatan.

"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata Sigit .

Dia menjelaskan, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Dari saat Jokowi menjabat Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat sebagai presiden. Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.

"Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta," ujar Sigit.

"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.

Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.

Dihubungi terpisah, Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, sudah ada gugatan tersebut yang masuk ke PN Solo secara online, namun belum diproses.

"Ada (gugatan) masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi nggih," kata Bambang, Selasa (8/4).




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads