3 Pengedar Upal Modus Setor Tunai Dibekuk di Karanganyar, Ini Tampangnya

3 Pengedar Upal Modus Setor Tunai Dibekuk di Karanganyar, Ini Tampangnya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 24 Mar 2025 13:28 WIB
Tiga pelaku pengedar uang palsu saat ditahan di Mapolres Karanganyar. Foto diunggah Senin (24/3/2025).
Tiga pelaku pengedar uang palsu saat ditahan di Mapolres Karanganyar. Foto diunggah Senin (24/3/2025). (Foto: dok. Polres Karanganyar)
Karanganyar -

Sindikat pengedar uang palsu (upal) modus setor tunai beraksi di Karanganyar. Tiga pelaku dibekuk usai korban menyadari uang yang disetorkan para pelaku palsu.

Mereka yang ditangkap berinisial TW alias Iwan (37) warga Sragen, serta dua wanita yakni Ika (29) warga Kendal, dan Nur (25) warga Cirebon.

PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Muhammad Sulistiawan mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di Toko Adib di Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (21/3/2025) sekira pukul 15.13 WIB. Mereka melakukan transaksi setor tunai di toko itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku datang dengan menggunakan mobil warna putih, dan melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp 1 juta. Setelah selesai melakukan transaksi pelaku meninggalkan TKP menuju ke arah selatan," kata Sulistiawan, saat dihubungi awak media, Senin (24/3/2025).

Penjaga toko yang curiga, kemudian memeriksa uang tersebut. Uang yang diduga palsu itu kemudian dicek di kantor BRI Unit Karangrejo.

ADVERTISEMENT

Saat uang dicek, korban mengetahui orang yang mengendarai mobil warna putih itu juga tengah melakukan transaksi di kantor Bank BRI Unit Karangrejo. Kemudian korban melaporkan ke satpam, dan pelaku ditangkap.

"Korban memberhentikan mobil tersebut dan melaporkan kepada satpam BRI Unit Karangrejo. Kemudian melakukan pengecekan terhadap uang tersebut dan ternyata benar uang tersebut dinyatakan palsu oleh petugas Bank BRI Unit Karangrejo. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Karanganyar," ucapnya.

Ketiga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Karanganyar. Setelah dilakukan interogasi, ketiganya kemudian ditahan di rutan Polres Karanganyar.

Ketiganya terancam Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 1 juta, yang di antaranya uang Rp 900 ribu diduga palsu dan Rp 100 ribu uang asli. Satu unit mobil Toyota Agya warna putih dan lembar bukti transaksi setor tunai.




(aku/rih)


Hide Ads