Maling Berpistol Dibekuk Usai Kepergok Nyolong Burung di Purbalingga

Maling Berpistol Dibekuk Usai Kepergok Nyolong Burung di Purbalingga

Anang Firmansyah - detikJateng
Sabtu, 22 Mar 2025 19:00 WIB
Tim Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan pelaku pencuri burung yang beraksi di Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (22/3/2025).
Tim Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan pelaku pencuri burung yang beraksi di Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (22/3/2025). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Purbalingga -

Seorang pria berinisial IL (36) warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga ditangkap warga setelah beraksi mencuri burung. Aksinya dilakukan di rumah Juwono (61) warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto menjelaskan IL beraksi di kediaman Juwono pada Kamis (20/3) sekitar pukul 10.30 WIB kemarin. Pelaku sempat menodongkan pistol kepada korban saat aksinya kepergok.

"Setelah korban lengah, pelaku berusaha mengambil burung jenis Murai beserta kandangnya. Saat kepergok korban, pelaku mengeluarkan sebuah senjata yang ternyata soft gun," katanya kepada wartawan saat konferensi pers, Sabtu (22/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Siswanto, korban mengira senjata tersebut adalah pistol sungguhan, kemudian berteriak minta tolong hingga warga berdatangan. Pelaku berhasil diamankan warga kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

"Senjata soft gun yang dibawa pelaku sempat ditodongkan kepada korban namun senjata tersebut ternyata kondisinya sudah rusak hanya untuk menakut-nakuti," terangnya.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang diamankan yaitu satu ekor burung Murai Batu ekor panjang warna hitam kombinasi kuning putih, satu sangkar burung merk Ebod Jaya, satu buah kerubung penutup sangkar, satu bilah sabit gagang kayu, satu pucuk airgun, satu unit sepeda motor, tas punggung, pisau lipat dan pakaian.

"Burung tersebut di pasaran harganya sekitar Rp 25 juta kalau dijual. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian burung dan sudah pernah dihukum beberapa kali akibat perbuatan yang sama," jelasnya.

Kepada polisi tersangka mengaku sudah tujuh kali beraksi di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas. Tersangka yang sudah dua kali dihukum, selalu mencari sasaran secara acak. Sambil berkeliling apabila melihat ada burung kicau, kemudian diambil berikut sangkarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. Dengan ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga agar berhati-hati dan waspada potensi kejahatan terjadi. Apabila mendapati adanya tindak pidana silakan bisa melapor melalui layanan polisi 110," pungkasnya.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads