Polri memastikan hukuman untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman diperberat karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak.
Dilansir detikNews, Fajar dijerat pasal berlapis terkait pelecehan seksual terhadap anak dan UU ITE. Dia dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dipersangkakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf C, dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b. Dan Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c dan i," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patar mengatakan, Fajar dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHAP. Adapun bunyi Pasal 6 huruf c, Fajar terancam hukuman 12 tahun penjara. Bunyi pasalnya:
Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji menambahkan, Fajar juga dijerat UU ITE juncto Pasal 55.
Menurut Himawan, Fajar dijerat UU tersebut karena ikut mentransmisikan video asusila terkait anak. Himawan juga memastikan hukuman Fajar diperberat.
"Serta pemberatan sepertiga pidana pokok, karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak," tegas dia.
(dil/ahr)