Dendam soal Warisan di Balik Bapak-Anak Tewas Diracun di Blora

Terpopuler Sepekan

Dendam soal Warisan di Balik Bapak-Anak Tewas Diracun di Blora

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 09 Mar 2025 12:16 WIB
Proses pembongkaran makam bapak dan anak di Blora tewas diracun obat gulma, Jumat (28/2/2025).
Proses pembongkaran makam bapak dan anak di Blora tewas diracun obat gulma, Jumat (28/2/2025). (Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng)
Solo -

Pasangan ayah dan anak di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Blora tewas diracun kerabat sendiri. Belakangang terungkap, aksi sadis pelaku dipicu dendam terkait warisan.

Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono menyebut korban masing-masing Muslikin (45) dan anaknya, SK (9). Mereka diduga menenggak air mineral yang sudah dicampur racun untuk rumput liar yang diletakkan di atas meja.

"Benar, bahwa di rumah milik korban turut tanah Dukuh Wangil Rt. 001 Rw. 002 Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora telah terjadi peristiwa orang meninggal dunia karena keracunan," jelas Lilik kepada detikJateng, Sabtu (22/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui kasus kematian ayah dan anak itu ternyata tewas diracun. Polres Blora pun menangkap pelaku di Bandara Kota Samarinda, Kalimatan Timur.

"Alhamdulillah pelaku kasus pembunuhan di wilayah Kecamatan Ngawen dapat kami ungkap," kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat ditemui wartawan di halaman Mapolres Blora, Kamis (27/2).

ADVERTISEMENT

Wawan menyebut penangkapan pelaku dilakukan berkat bekerja sama dengan jajaran Polda Kalimantan Timur, dan bandara. Pelaku ditangkap di bandara Kota Samarinda pada Selasa (25/2) sekitar pukul 08.00 Wita.

"(Pelaku) masih ada hubungan kerabat dengan korban," lanjut Wawan.

Pada Jumat (28/2) dilakukan pembongkaran makam bapak dan anak tersebut untuk ekshumasi. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menyatakan pembongkaran makam bapak dan anak itu dilakukan untuk proses autopsi. Pembongkaran makam dilakukan Polres Blora bersama Biddokes Polda Jateng.

"Hari ini kita bersama sama dengan tim dari Biddokkes Polda Jawa Tengah melakukan bongkar makam untuk melakukan autopsi, untuk mengetahui apakah dalam tubuh korban mengandung zat-zat yang diduga pada saat kejadian korban meminum minuman air mineral yang mengandung zat tertentu," jelas Selamet saat ditemui di TPU Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Blora.

Polisi pun masih mengusut kasus pembunuhan bapak dan anak tersebut. Diduga kasus ini pembunuhan berencana.

"Kami jajaran Satreskrim Polres Blora bersama dengan teman-teman Polsek Ngawen dan sekitarnya, melaksanakan pengamanan terkait dengan bongkar makam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Selamet.

Motif Diduga Dendam

Polisi mengungkap motif pria berinisial MK yang membuat ayah dan anak tewas minum air bercampur racun gulma di Blora. MK yang masih kerabat korban itu tega meracuni korban gegara warisan.

"Motifnya karena sakit hati dan dendam karena masalah warisan," ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat dimintai keterangan melalui pesan singkat, Minggu (2/3/2025).

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet. Selamet menjelaskan pelaku tega meracuni korban Muslikin (45) dan anaknya SK (9) karena sakit hati.

"Jadi pihak tersangka ini merasa sakit hati atas ucapan maupun sesuatu yang dilakukan oleh pihak keluarga korban," jelas Selamet saat ditemui di Polres Blora.

Selamet menjelaskan awal mula perselisihan tersebut. Pelaku merupakan ipar korban. Oleh keluarga korban dan mertua, pelaku dianggap tidak memiliki apa apa.

"Tersangka ini menikah dengan adik dari istri korban. Jadi antara korban dengan tersangka sama-sama menikah dengan anak dari mertua yang sama," kata Selamet.

"Si pelaku ini oleh keluarga korban maupun pihak mertua itu dianggap orang yang tidak punya. Jadi tidak membawa apa apa menikahi adik dari istri korban," sambung dia.

Pemicu dendam diduga karena persoalan pohon jati yang hendak dibeli tersangka disumbangkan oleh korban. Juga soal pembagian pengukuran sawah.

"Dan juga ada kegiatan masalah pembelian pohon jati. Dari tersangka akan membeli pohon jati milik mertua, tapi dari korban ditebang semua dan disumbangkan ke salah satu musala di sana, dan juga ada kegiatan lagi si tersangka akan membeli sebagian sawah milik mertua, pada saat itu sudah mendatangkan perangkat desa untuk melakukan pengukuran yang awalnya akan membeli di bagian sebelah utara, tapi pada saat akan dilakukan pengukuran, oleh mertua dan si korban diberi di bagian selatan," jelasnya.

Selamet menambahkan, dari hasil pemeriksaan, adik ipar ini mengaku telah menyiapkan meracuni kakak ipar dan keponakannya itu.

"Jadi pagi hari itu, pengakuan dari tersangka dia telah mempersiapkan membeli berupa apotas dan cairan obat tikus. Kalau perencanaan itu tidak lama, pagi hari, hari Jumat," jelas Selamet.

Tersangka juga disebut melakukan perbuatannya sendirian, tanpa bantuan pihak lain.

"Hasil dari keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi, untuk tindakan yang dilakukan tersangka adalah sendirian. Dia sendirian, tidak ada minta bantuan ke orang atau teman yang lain," terang Selamet.




(aku/aku)


Hide Ads