Kejari Kudus soal Korupsi Tanah Uruk SIHT: Proyek Tetap Berlanjut

Kejari Kudus soal Korupsi Tanah Uruk SIHT: Proyek Tetap Berlanjut

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 05 Mar 2025 11:50 WIB
Kedua tersangka kasus pembangunan sentra industri hasil tembakau saat dihadirkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (4/3/2025).
Kedua tersangka kasus pembangunan sentra industri hasil tembakau saat dihadirkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (4/3/2025). Foto: dok. Kejaksaan Negeri Kudus
Kudus -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memastikan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tetap berlanjut meski ada dugaan korupsi dalam proyek pengerjaan tanah uruknya. Kasus dugaan korupsi itu disebut merugikan negara miliaran rupiah.

"Untuk kasus ini, pekerjaan yang bermasalah kan terkait pekerjaan tanah uruk di tahun 2023. Untuk tahun selanjutnya kan beda. Ya proyek tetap berlanjut, kan nggak ada kaitannya dengan masalah ini," kata Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu N Wibowo saat dihubungi detikJateng, Rabu (5/3/2025).

"Kecuali pekerjaan setelahnya (setelah pengurukan), ketika ada temuan BPK atau Inspektorat bermasalah ya nanti hasil tindak lanjutnya bagaimana APH (aparat penegak hukum) turun apabila ada lapdu (laporan pengaduan) atau temuan," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, mengatakan pihaknya akan meminta pendapat hukum ke Kejari terkait kelanjutan proyek SIHT.

"Kita kaji dan minta pendapat hukum dari kejaksaan atau LO (legal opinion), apa aman kalau kita lanjutkan," kata Sam'ani saat dihubungi detikJateng, Rabu (5/3).

ADVERTISEMENT

Sam'ani juga menyatakan prihatin atas status Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SIHT.

"Kami ikut prihatin atas terjadinya kejadian dugaan korupsi (dilakukan) Kadin Nakerperinkop UKM Kudus," ujar Sam'ani.

"Ini sebagai pelajaran dan introspeksi yang mendalam karena sudah terjadi beberapa kali, semoga dengan kepemimpinan kami ke depan pemkab lebih jujur, integritas, transparan dan akuntabel," imbuh dia.

Untuk diketahui, Selasa (4/3) kemarin Kejari Kudus menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek SIHT Kudus.

"(Tersangka) RKHA selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus. Kedua, untuk tersangka atas nama SK," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro kepada wartawan di Kudus, Selasa (4/3/2025).

Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Henri menjelaskan, RKHA sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak melaksanakan kewajiban yang melekat sebagai PPK, dengan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK sebagaimana diatur dalam perpres dan peraturan Kepala LKPP tentang pengadaan barang dan jasa.

"Peran SK yaitu bahwa dia melawan hukum menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi," jelasnya.

Dia menambahkan penyelidikan kasus ini dimulai sejak tahun 2014 sampai awal tahun 2025 terhadap perkara pada Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMK Kabupaten Kudus.

Lebih lanjut, perbuatan kedua tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejari Kudus juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SIHT. Satu tersangka merupakan wanita berinisial HY dan pria berinisial APP yang diduga melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar.

"Keduanya terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro kepada wartawan di Kudus, Kamis (19/12/2024).




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads