Polisi menangkap satu orang berinisial MK terkait kematian ayah dan anak usai minum air bercampur racun gulma di Blora. Polisi menyebut MK melakukan aksinya karena dendam.
"Sakit hati dan dendam kepada korban," kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat dimintai keterangan detikJateng melalui pesan singkat, Sabtu (1/3/2025).
Pelaku ditangkap di Bandara Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2). Dia mengatakan bahwa pelaku merupakan kerabat korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah pelaku kasus pembunuhan di Kecamatan Ngawen dapat kami ungkap. (Pelaku) masih ada hubungan kerabat dengan korban," jelasnya.
MK diduga telah merencanakan aksinya. Saat ini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman.
"Statusnya tersangka, identitas (inisial) MK," jelas Wawan.
"Untuk keterangan pelaku, ranah dari penyidik," bebernya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal tewasnya Muslikin (45) dan SK (9) warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora usai menenggak air minum yang tercampur gulma pada Jumat (21/2) sekira pukul 19.30 WIB. Belakangan diketahui kalau keduanya ternyata korban pembunuhan.
Usai pelaku ditangkap, makam korban tersebut juga telah dilakukan ekshumasi pada Jumat (28/2) kemarin untuk autopsi.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat melaksanakan pengamanan pembongkaran makam kedua korban mengatakan adanya dugaan rencana pembunuhan Muslikin dan SK.
"Kami jajaran Satreskrim Polres Blora bersama dengan teman-teman Polsek Ngawen dan sekitarnya, melaksanakan pengamanan terkait dengan bongkar makam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," jelasnya.
(afn/dil)