Bocah Korban Penganiayaan di Banyusri Boyolali Ajukan Restitusi

Bocah Korban Penganiayaan di Banyusri Boyolali Ajukan Restitusi

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 28 Feb 2025 19:27 WIB
Kuasa hukum bocah yang dianiaya di Boyolali, Asri Purwanti, saat ditemui awak media, Jumat (28/2/2025).
Kuasa hukum bocah yang dianiaya di Boyolali, Asri Purwanti, saat ditemui awak media, Jumat (28/2/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Seorang bocah inisial KM (12) menjadi korban penganiayaan warga di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, usai dituduh maling celana dalam. Korban kini mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada para tersangka.

Diketahui, surat permohonan restitusi dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali.

"Surat permohonan restitusi kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Boyolali, tadi," kata kuasa hukum korban dan keluarganya, Asri Purwanti, Jumat (28/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikemukakan Asri, pihak korban juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait nilai restitusi yang diajukan kepada para tersangka. Nilai restitusi juga telah disetujui LPSK.

"Permohonan restitusi sudah di-acc (disetujui) oleh LPSK. Karena nanti biar masuk dalam berkas (Perkara)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Asri menyebutkan pihaknya mengajukan gugatan ganti rugi senilai ratusan juta. Ada sejumlah pertimbangan besaran uang ganti kerugian atau restitusi tersebut.

"Restitusi yang kami ajukan dan dan di-acc LPSK Rp 197 juta. Itu untuk biaya yang keluar untuk biaya operasi dan perawatan selama 3 tahun, karena belum muncul kuitansi karena belum operasi,"kata Asri.

"Karena jelas korban dan keluarga telah mengalami kerugian baik yang sudah berjalan maupun yang akan datang. Kerugiannya jelas banyak," lanjutnya.

Pertama, lanjut dia, biaya pengobatan fisik dan mental ditanggung oleh keluarga korban sendiri. Kedua, orang tua korban tidak bisa bekerja lantaran harus menunggu proses hukum dan pengobatan korban.

Selama ini semua biaya tersebut ditanggung mandiri. Korban juga masih berusia anak yang harusnya dilindungi.

Asri melanjutkan, di Kejari Boyolali dirinya tak hanya menyerahkan permohonan restitusi. Dia juga mempertanyakan 6 tersangka emak-emak yang statusnya tahanan kota.

Diketahui, dalam kasus ini ada 14 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Terdiri dari 8 pria dan 6 perempuan. Usai dilimpahkan ke kejaksaan, status 6 pelaku perempuan tidak ditahan di rutan, melainkan menjadi tahanan kota.

"Kami juga menanyakan mengapa tersangka Ibu-ibu tidak ditahan (di Rutan), Tapi tahanan kota. Padahal kalau mereka ditahan itu kan sesuai dengan risiko atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Kalau melihat kemanusiaan, ya kami ada kemanusiaan. Tapi kalau pada saat menghajar anak tersebut apakah mereka ada rasa kemanusiaan?"tanya Asri.

Kasi Inteligen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto menjelaskan bahwa ada sejumlah alasan mengapa enam tersangka emak-emak menjadi tahanan kota. Pihaknya juga telah memasang alat detection kit pada para tersangka untuk mempermudah pemantauan lokasi para tersangka.

"Pertama karena para tersangka adalah ibu-ibu yang memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatian orang tuanya. Kemudian satu dari para tersangka (6 tersangka) tersebut suaminya juga telah dilakukan penahanan sebelumnya karena menjadi pelaku pada tindak pidana penganiayaan tersebut;" kata Yogi, Selasa (18/2).

Delapan tersangka penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Banyusri, Wonosegoro dihadirkan dalam konferensi pers Polres Boyolali, Jumat (13/12/2024).Delapan tersangka penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Banyusri, Wonosegoro dihadirkan dalam konferensi pers Polres Boyolali, Jumat (13/12/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng

Alasan lainnya, terang Yogi, bahwa para tersangka telah menyatakan akan kooperatif dengan tidak akan melarikan diri dari atas pertanggungjawaban pidana. Para tersangka juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan berupaya dengan dalih apapun untuk mempengaruhi saksi.

Penganiayaan yang dialami anak di bawah umur itu terjadi Senin (18/11/2024) lalu. Di rumah salah seorang warga di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Korban yang baru berusia 12 tahun itu dituduh telah mencuri celana dalam milik warga.

Kejadian bermula saat ayah korban, yang merantau di Jakarta jualan sayur, ditelepon oleh ketua RT setempat. Ayah korban diminta pulang karena anaknya diduga melakukan pencurian itu.

Salah seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin, mengatakan pada Senin malam, setibanya di rumah, ayah korban mengajak anaknya itu ke rumah ketua RT untuk klarifikasi. Jika memang benar, ayah korban pun bermaksud meminta maaf.

Saat itu ayah korban dan korban diajak ke rumah warga lainnya. Di situ korban diinterogasi hingga akhirnya terjadi penganiayaan secara beramai-ramai oleh warga.

"Yang pertama kali memukul itu Ketua RT. Istrinya (Ketua RT) juga ikut memukul, karena katanya juga kehilangan celana dalam," kata Fahrudin Senin (9/12/2024).

Ayah korban saat itu mau melindungi anaknya yang dipukuli, tetapi ditarik warga lainnya. Disebutkan, dari keterangan ayah korban, penganiayaan itu dilakukan sekitar 15 orang.




(apu/apl)


Hide Ads