KPK Ungkap Duit Patungan Pengusaha Sokong Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak

Nasional

KPK Ungkap Duit Patungan Pengusaha Sokong Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak

Isal Mawardi - detikJateng
Rabu, 26 Feb 2025 11:45 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) OTT KPK di Kabupaten Bekasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Ilustrasi KPK (Foto: Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Solo -

KPK menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. Terungkap ada uang hasil gratifikasi dari sejumlah perusahaan untuk membiayai bisnis fashion show atau peragaan busana anak Haniv.

Dilansir detikNews, Haniv menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015-2018. Pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email ke Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya.

Putri Haniv bernama Feby Paramita memiliki usaha bisnis fashion brand bernama FH Pour Homme by Feby Haniv. Nominal permintaan uang juga tertera pada email tersebut, yakni Rp 150 juta dengan disertakan nomor rekening serta nomor telepon Feby Paramita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena email ini, masuk gelontoran uang ke rekening milik Feby. Uang ini dikirim oleh pengusaha wajib pajak.

"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

KPK mengatakan Haniv tak bisa menjelaskan asal-usul uang tersebut. Selain penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 804.000.000 untuk fashion show, Haniv juga menerima dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, angkat bicara. Dwi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK.

"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal," ungkap Dwi.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads