Soal Penambahan Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Kejagung: Insyaallah

Soal Penambahan Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Kejagung: Insyaallah

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 26 Feb 2025 00:46 WIB
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin di Akmil Magelang, Selasa (25/2/2025).
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin di Akmil Magelang, Selasa (25/2/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Magelang -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kini, baru ada tujuh tersangka dalam kasus itu.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, saat ditemui wartawan di lokasi retret di Akmil Magelang. Ia menyampaikan, untuk saat ini sudah ada tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyah mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

"(Ada penambahan tersangka ataupun pemeriksaan?) Baru tujuh, baru tujuh, (ke depan ada?) insya Allah," kata Burhanuddin di Akmil Magelang, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun dalam setahun. Sementara kasus itu telah berjalan selama lima tahun dari 2018-2023.

"Yang pasti Rp 190 triliun itu 1 tahun. Jadi nanti pelaksanaannya ini nanti 5 tahun. Jadi mulai tahun 2018 sampai 2023, 5 tahun silakan aja hitungnya berapa," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Akibat korupsi tata kelola kilang minyak mentah itu, negara juga mengalami dampak seperti harga minyak mahal.
"(Kerugian negara bagaimana?) Ya mereka mencari keuntungan di situ, yang enggak halal. (Yang rugi konsumen atau negara?) Ya, negara yang sehingga harga minyak kan jadi tinggi," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Qohar menyebut, kerugian itu bersumber dari berbagai komponen. Mulai dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri hingga kerugian impor minyak mentah melalui demut atau broker.




(apl/apl)


Hide Ads