Kepala Desa (Kades) Hadakewa, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Klemens Kewaman, dilaporkan ke Polres Lembata karena menghamili istri orang. Klemens dilaporkan oleh pria inisial IGU (38) yang merupakan suami dari perempuan yang dihamili.
Dilansir detikBali, Selasa (25/2/2025) kasus terbongkar saat IGU memergoki istrinya, MVR (35), dan Klemens berduaan di dalam kos-kosan milik warga di Kota Lewoleba. Kasi Humas Polres Lembata, Brigpol Tommy Bartels, mengatakan dugaan perselingkuhan sudah diketahui oleh IGU sejak Oktober 2018.
IGU juga sempat memeriksa handphone milik MVR. Saat itu, ia menemukan adanya pesan antara MVR dan Klemens yang mengarah ke dugaan perselingkuhan.
Kemudian pada 24 Mei 2019, IGU mencurigai sang kades dan istrinya berada di kos belakang Kantor Lurah Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Dan kecurigaan IGU pun terbukti. IGU mendapati istrinya tengah berada di sebuah rumah kos bersama Klemens. Akan tetapi, saat IGU tiba, Klemens Kewaman telah melarikan diri.
"Ternyata benar MVR dan Klemens Kewaman berada dalam kos-kosan," kata Tommy kepada detikBali, Selasa (25/2).
Tommy menyebut dugaan perselingkuhan Klemens dan MVR terjadi sejak 2018 hingga 2025. Atas perbuatan sang kades, MVR pun kini hamil.
"Atas perbuatan tersebut, M hamil," imbuhnya.
Kasus itu baru dilaporkan ke polisi pada Senin kemarin dengan nomor Polisi: LP/B/40/II/2025/SPKT/RES Lembata/Polda NTT. Setelah menerima laporan, polisi kemudian membuat laporan polisi (LP).
Simak Video "Video: Ini Sosok 3 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip"
(apl/apu)