Maha Menteri Keraton Solo, KGPA Tedjowulan memberikan surat peringatan kepada Paku Buwono XIV Purbaya. Surat dengan nomor 18/MM/KSSH/11-2025 perihal peringatan terhadap pelantikan Bebadan Keraton Solo.
Juru bicara KGPA Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro, mengatakan surat tersebut dibuat pada Senin 26 November 2025 dan ditandatangani langsung oleh KGPA Tedjowulan.
"Surat tersebut ditujukan kepada Pengageng Parentah Keraton Surakarta Hadiningrat KGPH Adipati Dipokusumo," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari salinan surat peringatan yang diterima detikJateng dari Juru Bicara Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro, surat tersebut memberikan peringatan kepada PB XIV Purbaya. Pihaknya juga menyesalkan adanya tindakan sepihak penobatan KGPH Purbaya sebagai PB XIV.
"Gusti Tedjowulan menyesalkan sikap dan tindakan Purbaya yang terus-menerus melawan arahan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kebudayaan, untuk menahan diri, melakukan koordinasi, rapat, dan rembuk keluarga dengan Maha Menteri," bebernya.
Berikut isi surat peringatan dark KGPA Tedjowulan kepada Paku Buwono XIV Purbaya:
Nomor: 18/MM/KSSH/11-2025
Perihal: Peringatan terhadap Pelantikan Bebadan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Kepada:
Yth Pengageng Parentah
Karaton Surakarta Hadiningrat
KGPH Adp Dipokusumo
Dengan hormat,
Sehubungan dengan diadakannya pelantikan bebadan/organisasi pemerintahan oleh KGPH Purboyo pada Rabu, 26 November 2025, kami memberikan peringatan kepada KGPH Purboyo. Kami memperingatkan agar semua pihak juga tidak melakukan kegiatan apa pun tanpa berkoordinasi dengan Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Kami menyesalkan tindakan sepihak tanpa koordinasi atas penobatan KGPH Purboyo sebagai SISKS Paku Buwono XIV. Padahal, kami telah mengirimkan surat nomor: 16/MM/KKSH/11-2025 tentang Imbauan Menahan Diri tertanggal 14 November 2025. Imbauan menghormati masa berkabung 40 hari atas Suruddalem/wafatnya SISKS Paku Buwono XIII tidak diindahkan.
Kami mengeluarkan Surat Peringatan ini didasarkan atas amanah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 430-9233 tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta yang menempatkan Maha Menteri dalam posisi menjalankan fungsi ad interim Raja/Sunan di Keraton Kasunanan Surakarta Haningrat. Tugas ini diperkuat dengan Surat Menteri Kebudayaan nomor 10596/ML.L/KB.10.03/2025 perihal Pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat (terlampir).
Demikian surat ini kami sampaikan agar menjadi perhatian. Atas kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.
Surakarta, 26 November 2025
Maha Menteri
Keraton Surakarta Hadiningrat
KGPH Panembahan Agung Tedjowulan
(aap/apl)











































