Kejagung menyita uang Rp 565 miliar dari sembilan tersangka kasus impor gula. Tak ada nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di daftar tersangka itu.
Dilansir detikNews, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut uang itu dikembalikan para tersangka kasus korupsi impor gula. Uang itu menjadi barang bukti proses penyidikan.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25," kata Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana kerugian uang negara diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka. Dan yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikan. Karena ini dalam proses penyidikan uang pengembalian ini oleh penyidik disita sebagai barang bukti. Ini kerugian negara tahun 2015-2016," ujarnya.
Qohar tak menjelaskan secara pasti terkait ada tidaknya aliran dana ke Tom Lembong dari pengembalian uang tersebut. Dia mempersilakan untuk mengikuti proses kasus tersebut di pengadilan.
"Bahwa apakah ada aliran uang ke TTL, ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk 2 tersangka yang terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan Insya Allah dalam minggu ini akan dilaporkan ke Kejaksaan, maaf, (maksudnya) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan," ucapnya.
"Kemudian yang kedua, untuk 9 tersangka progresnya masih dalam tahap penyidikan. Jadi masih dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Berikut rincian uang dari sembilan tersangka:
1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016 Rp 150.813.450.163,81
2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024 Rp 60.991.040.276,14
3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016 Rp 41.381.685.068,19
4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016 Rp 77.212.262.010.000,81
5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016 Rp 39.249.282.287,52
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
Rp 41.226.293.808,16
7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) Rp 47.868.288.631,28
8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
Rp 74.583.958.290,79
9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016 Rp 32.012.811.588,55.
Diketahui dalam kasus ini, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dua tersangka selain nama-nama di atas, yakni Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.
(afn/apu)