Komplotan Maling Tabungan Modus Ganjal ATM Lintas Provinsi Ditangkap di Solo

Komplotan Maling Tabungan Modus Ganjal ATM Lintas Provinsi Ditangkap di Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 24 Feb 2025 14:53 WIB
Tiga pelaku ganjal ATM saat diamankan di Mapolresta Solo. Foto diunggah Senin (24/2/2025).
Tiga pelaku ganjal ATM saat diamankan di Mapolresta Solo. Foto diunggah Senin (24/2/2025). Foto: dok. Humas Polresta Solo
Solo -

Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap tiga orang komplotan pelaku ganjal ATM yang beraksi lintas provinsi. Mereka yang ditangkap adalah Amrullah (44), Dafrisman Muklis (35), dan Heru Purwoko (38) yang semuanya warga Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, sebenarnya pihaknya mengamankan lima orang dalam komplotan tersebut, namun yang dua orang tidak pernah melakukan aksi di Solo. Sehingga yang dua tersangka lainnya diserahkan ke Polres Karanganyar.

"Kita amankan lima orang. Setelah kita lakukan pra rekonstruksi dan olah TKP di lokasi kejadian, di antara lima ini sebanyak tiga orang pelaku yang ada di Solo, alat bukti yang mendukung tiga orang itu. Dua orang lainnya baru saja melakukan tindak pidana, tapi bukan wilayah Solo. Kita serahkan ke Polres yang bersangkutan (Karanganyar)," kata Prastiyo saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Senin (24/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prastiyo mengatakan, komplotan pelaku ini sudah dibuntuti sejak masuk wilayah melintasi perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah. Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, mereka ditangkap pada Sabtu (22/2) pukul 17.30 WIB.

Ketiga pelaku sudah melakukan aksinya di Kota Solo sekitar tiga kali, namun baru satu korban yang melapor. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SI, pada Sabtu (12/2) lalu.

ADVERTISEMENT

"Korban berangkat ke ATM di kawasan Cengklik (Banjarsari). Saat memasukkan kartu di mesin ATM ternyata tidak bisa keluar, di belakangnya ada Muklis yang sudah mengamati PIN yang ditekan oleh korban. Muklis ini perannya mengamati atau menghafalkan PIN tersebut. Karena mesinnya sudah terganjal, kartu ATM tertelan, sehingga Muklis pura-pura membantu untuk mengeluarkan kartu ATM. Kartunya bisa dikeluarkan dan diganti dengan kartu ATM lain oleh pelaku, sehingga korban memegang kartu yang bukan miliknya. PIN sudah hafal, kartu diperoleh isi ATM dikuras. Kerugian sesuai isi total Rp 62 juta, dikuras dalam waktu sehari," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, Muklis berperan sebagai pengamat PIN dan seolah-olah membantu korban, Amrullah berperan mengganjal ATM dan mengamati korbannya, sementara Heru sebagai sopir.

"Jadi pemain lintas provinsi, hampir seluruh Jawa sudah dilewati, dan ada sekitar 42 TKP. Ini masih hasil pengembangan, nanti kita koordinasi dengan Polres setempat," ucapnya.

Modus pelaku cukup sederhana, mereka mengganjal kolom untuk memasukkan kartu ATM, saat korbannya panik kartu ATM-nya tidak bisa keluar, pelaku berpura-pura membantu. Saat ATM berhasil dikeluarkan, pelaku mengganti kartu ATM korban yang sejenis dengan kartu ATM lain.

Setelah berhasil menguasai kartu ATM korbannya, pelaku lalu menguras isi dalam kartu ATM tersebut. Setelah aksinya selesai, mereka akan berpindah ke Kota lain yang ingin mereka singgahi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti berbagai jenis kartu ATM, pelat nomor polisi, handphone, pakaian, dan masker. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat [1] ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

"Kita masih melakukan pengembangan, kita akan perdalam aliran dananya. Bisa jadi kita tambahkan TPPU," pungkasnya.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads