Polisi mengungkap fakta baru kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan iming-iming diberangkatkan ke Jepang. Tersangka S diduga sudah memberangkatkan 32 orang menjadi anak buah kapal ke Taiwan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan dari penyelidikan ditemukan dokumen 32 orang diberangkatkan sebagai ABK di Taiwan. Selain itu ada 50 orang yang belum diberangkatkan.
"Dokumen orang yang berangkat ke Taiwan sudah kami amankan, dokumen yang 32 sudah kami dapat. Kami akan pastikan apakah benar berangkat, benar sampai tujuan sesuai kontrak. Saat ini kami belum tahu," kata Dwi ditemui di kantornya, Kamis (20/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, tersangka S berperan sebagai perekrut tenaga kerja. Kemudian tenaga kerja itu diserahkan ke pihak lain untuk diberangkatkan. Dwi pun khawatir jika 32 orang itu tidak benar-benar bekerja sebagaimana mestinya yang dijanjikan.
"Yang di sini kami lihat hanya sebagai perusahaan yang merekrut dan mencari orang kemudian baru diserahkan ke pihak lain. Dari data yang kami dapat 55 orang belum berangkat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, S merupakan direktur PT Rifki Anugerah Bahari (RAB). Dia menjanjikan korban untuk kerja di bidang pertanian dan pengolahan makanan di Jepang.
Namun ternyata PT RAB tidak memiliki izin SIP3MI dan atau Sending Organization. Sedangkan, S mengaku memegang izin SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).
"Ternyata perusahaan itu tidak punya SO atau Sending Organization dan tidak punya izin SIP3MI," tegas Dwi.
Pelaku melakukan modus perekrutan lewat media sosial. Dia menarik perhatian dengan janji gaji tinggi dan proses mudah. Kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 450 juta sedangkan barang bukti yang diamankan ada sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan.
"Jadi ada korban yang memakai dana talangan berupa sertifikat," jelas Dwi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81, Pasal 83, Pasal 86 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Untuk ancaman hukuman penjara tiga tahun paling singkat dan maksimal 15 tahun.
(ams/apl)