Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas meringkus komplotan perampok yang beraksi di sekitar SPBU Tanjung, Jalan Pahlawan Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Komplotan tersebut diringkus di rumah kontrakan di Boyolali pada Rabu (12/2) kemarin.
Kapolresta Banyumas, Kombes Ari Wibowo, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Senin (3/2) lalu. Saat itu mereka beraksi dengan modus pecah ban pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB siang.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan modus pecah ban pada Senin 3 Februari 2025 jam 11 siang TKP SPBU Tanjung," kata Ari saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (18/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian tersebut bermula saat korban bernama Sahirin (40) bersama rekannya Akhmad Soderi (41) mengambil uang milik koperasi di Bank Jateng dengan jumlah Rp 250 juta menggunakan mobil. Uang tersebut lalu ditaruh dalam tas hitam dan melanjutkan perjalanan.
"Tiba di Jalan Pahlawan di dekat rumah makan disalip dari sebelah kiri oleh motor, sepeda motor matik dan menunjuk di bagian belakang kendaraan. Setelah itu, korban menepi dan melihat kondisi kendaraan," terangnya.
Melihat kondisi ini korban kemudian mampir ke SPBU Tanjung untuk mengisi angin nitrogen. Namun saat ia turun ada seseorang yang mengambil uang tersebut.
"Namun setelah korban turun untuk mengisi angin, tiba-tiba datang seorang laki-laki membuka pintu tengah dan mengambil tas berwarna hitam yang berisikan uang senilai Rp 250 juta. Setelah itu pelaku dihampiri oleh sepeda motor dan meninggalkan TKP," jelasnya.
Dari rangkaian kejadian tersebut kemudian tim Sat Reskrim Polresta Banyumas berupaya melakukan penyelidikan, olah TKP dan pengecekan dari CCTV, baik yang ada di SPBU, maupun sekitaran lokasi.
"Akhirnya kami bisa melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka di sebuah rumah kontrakan di Boyolali," ungkapnya.
Adapun identitas pelaku yang tertangkap adalah MN (27), HF (24), FD (51), RN (26), mereka merupakan warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Kemudian AS (44) warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat dan RB (35), warga Palembang, Sumatera Selatan.
"Ada 6 tersangka yang ditangkap dengan peran berbeda. Lalu delapan tersangka itu kabur saat ini DPO, totalnya ada 14 orang," ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, rekaman CCTV, tiga sepeda motor, obeng untuk menusuk ban dan pakaian yang digunakan.
"Selain itu kami mengamankan uang tunai Rp 1,3 juta. Hasil dari pengembangan ternyata pelaku telah tiga kali melakukan di wilayah Pekalongan, Pemalang, dan Demak dengan modus yang sama dari Januari-Februari," kata dia.
Ari menambahkan dari hasil penyelidikan uang hasil curian sudah dibagi rata kepada masing-masing pelaku. Mereka mendapatkan Rp 10,5 juta belum termasuk tambahan bagian peran masing-masing.
"Jatahnya dibagi Rp 10,5 juta masing-masing. Sisa uangnya itu sudah ada yang ditransfer untuk bayar hutang dan ada juga yang ditransfer ke keluarganya," pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk mengambil barang dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(afn/apl)