Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Sudimoro, Kecamatan Teras. Dua orang pelaku ditangkap, salah satunya masih di bawah umur atau usia anak.
"Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Sudimoro, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali," kata Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, Senin (17/2/2025).
Kedua pelaku yakni ADS (29) dan AY (17), keduanya warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk AY, yang masih di bawah umur ditangani oleh unit PPA Polres Boyolali. Sedangkan ADS ditangani Unit Reskrim Polsek Teras," ujarnya.
Dikemukakan Arif, kedua pelaku diduga telah mencuri motor milik PM (52) warga Dukuh/Desa Sudimoro, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Motor milik PM dilaporkan pada Kamis (6/2) lalu, pukul 23.30 WIB.
Motor jenis matik Honda Vario itu sebelumnya diparkir di dalam rumah. Korban mengetahui motornya raib usai kembali dari makan di warung. Sampai rumah korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempatnya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Teras untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan, Polsek Teras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada Jumat (14/2), kedua pelaku yang diduga telah mencuri motor milik korban yakni AY dan ADS.
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna violet silver dengan nomor polisi AD 5468 YM, serta BPKB kendaraan dengan identitas yang sesuai," imbuhnya.
Saat ini keduanya telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk proses penyidikan. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Teras, AKP Wahyudi, menambahkan dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku baru sekali ini menjalani proses hukum. Untuk pelaku anak di bawah umur, juga baru sekali ini melakukan pencurian sepeda motor.
"Bukan residivis, untuk proses hukum baru sekali. Untuk pencurian kendaraan bermotor baru sekali, untuk yang satu bawah umur dan bukan komplotan karena baru sekali," ujar Wahyudi.
(apl/ams)