Gerombolan Residivis Dibekuk Setelah Bobol Brankas di Semarang

Gerombolan Residivis Dibekuk Setelah Bobol Brankas di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 14 Feb 2025 23:28 WIB
Jumpa pers kasus pembobolan kios bank di Semarang,Β  Jumat (14/2/2025).
Jumpa pers kasus pembobolan kios bank di Semarang,Β Jumat (14/2/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Gerombolan residivis ditangkap tim Jatanras Polrestabes Semarang karena membobol kios BRI Link hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. Mereka bahkan membeli peralatan baru dengan uang curian untuk kembali beraksi.

Para tersangka yaitu Sunarto (45) warga Grobogan, Wahyudi (39) warga Demak, dan Wibowo (34) warga Pedurungan Kota Semarang. Kemudian satu buronan yang masuk daftar pencarian orang yaitu K (40) warga Demak.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan aksi terakhir mereka dilakukan 27 Januari di kios BRI Link daerah Mijen Kota Semarang. Mereka datang menggunakan mobil kemudian membobol pintu belakang dan merusak CCTV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pukul 17.00 WIB para pelaku memantau lokasi tersebut dengan menggunakan Honda Brio, sekira pukul 23.00 WIB para pelaku beserta peralatannya masuk melalui pintu belakang dengan menggunakan alat las dan mematikan CCTV dan mencabut DVR CCTV," kata Andika dalam jumpa pers di kantornya, Semarang, Jumat (14/2/2025).

"Kemudian para pelaku secara bergantian merusak brankas dengan cara dilas dan didodos dan mengambil uang yang ada di dalam brankas sebanyak Rp 149 juta," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan tiga pelaku ditangkap pada tanggal 4 dan 5 Februari di Grobogan dan Demak dibantu anggota Polres setempat.

"Tersangka residivis. SN kasus pencurian tahun 2016 kena hukuman 3,5 tahun. WH kasus pencurian tahun 2019 selama 7 tahun. WB kasus pembunuhan 2012 kena 9 tahun di Nusakambangan. Mereka melakukan pencurian bukan hanya di Semarang tapi juga Grobogan dan Demak," jelasnya

Para tersangka membagi hasil kejahatan mereka. Bahkan mereka juga menyiapkan anggaran membeli alat baru untuk melakukan aksi serupa.

"Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan beli alat las baru. Akan digunakan untuk TKP lainnya," tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga masih memburu satu orang buronan.

"Buronan yang menyediakan mobil Brio (sarana aksi)," pungkasnya.




(alg/rih)


Hide Ads