Reskrim Polres Magelang Kota berhasil menangkap penipu yang mengaku polisi dan membawa kabur 11 handphone (HP) pelajar di Magelang. Beginilah tampang pelaku berinisial MJK (27) warga Umbulharjo, Kota Jogja.
Tersangka MJK saat dihadirkan dalam konferensi pers memakai baju tahanan Polres Magelang Kota warna biru nomor 47. Kedua tangannya dalam kondisi diborgol.
Adapun postur tubuhnya kurus. Tersangka yang dihadirkan memakai masker dan berambut lurus.Saat dihadirkan tersangka memakai sandal jepit warna biru. MJK lebih banyak menunduk saat dihadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, tersangka bekerja sebagai sopir rental. Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menjelaskan aksi penipuan terjadi di Rindam Kota Magelang, Minggu (2/2). Saat itu pelaku mendatangi korban yang masih anak-anak dan mengaku sebagai anggota polri.
"(Kronologi) Pelaku menghentikan motor (korban) dan diminta membonceng pelaku. Kemudian dibawa menuju Jambesari dan diminta menghubungi rekan-rekannya (korban)," kata Anita saat konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
"Sesampai di sana (lokasi) pelaku memerintahkan seluruh korban berjumlah 11 anak untuk menyerahkan HP dikumpulkan dalam satu tempat," sambungnya.
Saat itu, kata Anita, pelaku menyampaikan seorang anggota polri yang sedang bertugas.
"Pelaku menyampaikan kepada anak bahwa kalian sedang tawuran, maka HP dikumpulkan semua dan disimpan. Pelaku menyampaikan kepada para korban akan dijemput menggunakan mobil patroli," ujarnya.
"Karena percaya korban ditinggalkan. Satu korban dibawa (diboncengkan) menuju Poncol dan ditinggalkan," kata Anita.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap Senin (10/8) di rumahnya, di Kota Jogja.
"Kami dapat menangkap pelaku dengan barang bukti ada 4 HP. Yang satu HP milik pelaku, sisanya dijual online," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang, Iptu Iwan Kristiana, menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka juga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Magelang dan Solo. Untuk di Kabupaten Magelang ada 2 TKP dengan hasil 6 HP dan Solo ada satu TKP dengan hasil 2 HP.
"Ada 2 TKP di Kabupaten Magelang dan Solo 1. Sama mengaku polisi. Tersangka melakukan aksinya seorang diri," kata Iwan.
Sedangkan tersangka MJK mengatakan, HP sudah dijual online melalui Facebook. Kemudian dilakukan COD.
"(Jual) Rp 600 ribu. Mengaku polisi spontan biar gampang dapat HP," katanya.
"Korban acak, ini kebutuhan sehari-hari. Kurang lebih dapat Rp 8 juta. Nggak berani beraksi di Jogja," kata MJK yang sebagai driver rental.
(apl/ahr)