Hakim PT Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Bui, Uang Pengganti Rp 420 M

Nasional

Hakim PT Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Bui, Uang Pengganti Rp 420 M

Anggi Muliawati - detikJateng
Kamis, 13 Feb 2025 10:58 WIB
Harvey Moeis menjalani sidang vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/12/2024).
Harvey Moeis menjalani sidang vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Andhika Prasetia
Solo -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga menambah uang pengganti yang harus dibayar dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Dilansir dari detikNews, putusan itu dibacakan alam sidang banding terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Teguh Arianto.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Hakim juga meningkatkan uang pengganti yang harus dibayar menjadi Rp 420 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

ADVERTISEMENT

Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 10 tahun kurungan.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar," kata ketua majelis hakim Teguh Harianto

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," sambung hakim.

Diketahui pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.




(afn/aku)


Hide Ads