Divonis 15 Tahun Bui, Labib Pencabul Santri di Magelang Ajukan Banding

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 12 Feb 2025 15:10 WIB
Pengasuh ponpes cabul di Magelang, Ahmad Labib, dijatuhi vonis 15 tahun bui, Senin (3/2/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Terdakwa kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Magelang, Ahmad Labib (58) mengajukan banding. Pengasuh ponpes yang mencabuli 4 santriwati itu keberatan atas vonis 15 tahun bui.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Senin (3/2), majelis hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada empat korban yang merupakan eks santri sejumlah Rp 240 juta.

Di akhir sidang, terdakwa dan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menanggapi vonis tersebut.

Juru Bicara PN Mungkid, Asri, mengatakan terdakwa Ahmad Labib telah menyatakan banding pada Jumat (7/2) pekan lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang, Asri, Rabu (12/2/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng

"Terdakwa menyatakan banding. Pihak penuntut umum pada Senin (10/2) juga menyatakan upaya hukum banding," kata Asri kepada awak media di PN Mungkid, Rabu (12/2/2025).

"Pengadilan masih menunggu memori bandingnya, sampai hari ini belum ada memori bandingnya. Nanti dalam waktu 14 hari pihak pengadilan akan mengirimkan berkas untuk bandingnya di Pengadilan Tinggi," sambung dia.

Asri menjelaskan, semua berkas yang berkaitan dengan perkara ini akan dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Salah satu penasehat hukum terdakwa Ahmad Labib, Satria Budhi, mengatakan alasan mengajukan banding karena vonis 15 tahun penjara terlalu lama.

"Jadi terdakwa sendiri masih mengatakan putusannya terlalu tinggi. Hanya itu saja alasan terdakwa kenapa banding," kata Satria.

Ditanya soal memori bandingnya, Satria bilang akan segera dikirim ke pengadilan.

"Untuk banding ini kebetulan saya tidak masuk. Ada tim yang Jakarta yang mengajukan. Kemudian kemarin yang menyatakan banding hari Jumat kemarin adalah Pak Labib sendiri," ujarnya.

"Terkait dengan isi dan sebagainya, karena saya tidak masuk dalam kuasa, saya tidak bisa menjelaskan detail substansinya," kata Satria yang mendampingi terdakwa dalam sidang tingkat pertama.

Sedangkan jaksa penuntut umum, Aditya Otavian mengatakan vonis majelis hakim itu sudah melampaui tuntutannya.

"Tuntutan kita 13 tahun, diputus oleh pengadilan 15 tahun. Artinya sudah melampaui target kita," kata Aditya.

Soal alasan mengajukan banding, Aditya menjelaskan langkah itu ditempuh karena terdakwa mengajukan banding.

"Alasan untuk banding, di-SOP (standar operasional prosedur) kita apabila terdakwa banding maka JPU wajib banding. Itu di-SOP, jadi sebuah keharusan," tegasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dil/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork