Sekap-Ancam Juragan Sembako Pati Pakai Sajam, 3 Pelaku Terancam Bui 12 Tahun

Sekap-Ancam Juragan Sembako Pati Pakai Sajam, 3 Pelaku Terancam Bui 12 Tahun

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 12 Feb 2025 14:38 WIB
Rilis kasus perampokan juragan sembako Pati di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025).
Rilis kasus perampokan juragan sembako Pati di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polres Pati menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kabupaten Pati. Ketiga perampok yang mencuri uang Rp 261 juta milik seorang juragan sembako itu terancam pidana 12 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, insiden curas terjadi di rumah milik Zuhdi (44), di Desa Kedungwinong, Kecamatan, Sukolilo, Kabupaten Pati pada Senin (20/1), pukul 01.30 WIB.

"Ada tiga orang pelaku, yang berperan sebagai pelaku utama BW, merupakan tetangga kampung korban," kata Dwi di Polda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (12/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," lanjutnya.

Ia pun menjelaskan, BW telah memonitor pergerakan korban selama 1-2 bulan sebelum perampokan, bahkan sempat berpura-pura membeli dagangan di toko kelontong milik Zuhdi.

ADVERTISEMENT

"BW mengajak teman-temannya FR dan AK untuk melakukan perampokan. FR mempunyai tugas menjaga di luar, memonitor situasi di luar. BW dan AK masuk ke rumah korban," ungkapnya.

"AK mendobrak pintu depan rumah, setelah terbuka mendobrak pintu, kemudian mematikan sekring listrik. Selepas terbuka, AK dan BW masuk ke kamar korban," lanjutnya.

Korban lantas diancam pelaku menggunakan senjata api (senpi) yang diketahui ternyata merupakan mainan dan senjata tajam (sajam) berupa golok dan gobang. Korban dan anaknya yang melakukan perlawanan pun mengalami luka.

"Pelaku mengikat dan pengancam korban dengan kata 'koe milih banda apa nyawa (kamu pilih harta atau nyawa)' sehingga korban menunjukkan di mana letak uangnya," tutur Dwi.

"Barangnya yang dicuri berupa uang Rp 261 juta dan HP iPhone 11 Pro 64 gb. Kemudian pelaku kabur dan melarikan diri," jelasnya.

Ponsel hingga Pistol Mainan Pelaku Disita

Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi sebanyak sembilan orang. Para pelaku diketahui kabur ke Jepara dan ditangkap di sana.

"Barbuk dari BW ada cincin emas, liontin, baju, HP, dan uang tunai Rp 27 juta. Barbuk FR HP, celana panjang, sepeda motor PCX putih, barbuk AK ada pistol, motor CBR 150, HP, jaket, uang Rp 7 juta," paparnya.

Adapun, ketiga pelaku yakni merupakan residivis. BW dan AK adalah residivis pencurian, sementara FR merupakan residivis kasus narkotika.

"Ketiga pelaku ini merupakan residivis. BW dan AK adalah residivis pencurian, FR residivis kasus narkotika," tutur Dwi.

Zuhdi pun sempat menjelaskan kronologi kejadian pencurian uang hasil penjualan rokok yang seharusnya disetorkan ke pabrik pagi itu juga. Ia mengaku tak mendengar saat para pelaku mendobrak rumahnya yang berada di tengah sawah itu.

"Pas saya tidur ujug-ujug (tiba-tiba) parang sudah di atas saya. Saya pegang pelaku itu dan parangnya, saya malah didorong terus sama parang itu sampai mrosot ke lantai," kata Zuhdi.

"Parangnya nancep ke busa dan kena kepala saya. Setelah itu dia ambil bantal untuk menutupi muka saya, didorong. Terus diam, dia bilang 'kalau diam nggak dibunuh'," lanjutnya.

Saat ia diikat, pelaku meminta kunci tempat menyimpan uang kepada istrinya dan langsung mengambil seluruh uang miliknya. Tak puas, pelaku masih mengambil perhiasan yang ada.

"Pas dibekap, langsung mengeluarkan pistol kalo nggak nurut akan dibunuh, bojo dan anak saya manut. Langsung dituruti. Setelah nyuwun uang terus minta perhiasan. Kepala saya ditutuk pakai bendo satu kali, tapi keras, pusing," ujarnya.

"Itu uang dari pabrik rokok mau saya setorkan hari Senin. Saya ada usaha kelontong di rumah. Di rumah ada 4 orang, anak saya yang kecil 6 SD, yang besar kelas 3 SMA, dan istri saya. Anak saya yang besar kena sabetan di kakinya," lanjutnya.

Zuhdi menambahkan, pelaku menggunakan penutup wajah saat melangsungkan aksinya. Namun, saat melihat wajah pelaku, ia mengaku tak mengenal ataupun pernah bertemu para pelaku.

Pengakuan pelaku untuk apa barang curiannya bisa dibaca di halaman berikut:

Uang Curian Dipakai Beli Motor hingga Dugem

Sementara itu, BW sempat mengungkapkan untuk apa uang hasil pencurian tersebut. Ia mengaku, uang ratusan juta itu sempat digunakan untuk dugem.

"Barang-barang curian buat beli motor, sound system, buat kebutuhan anak-istri, dan buat senang-senang juga. (Seperti apa?) Dugem," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, rumah milik Zuhdi Utsman juragan sembaki di Desa Kedungwinong, Kabupaten Pati disatroni sekelompok perampok pada Senin (20/1) dini hari. Dilaporkan uabg ratusan juta raib hingga pemilik rumah mengalami luka karena senjata tajam.



Hide Ads