Polisi menangkap terduga pelaku penipuan dan penggelapan tiket Timnas Indonesia melawan Filipina di Stadion Manahan Solo. Terduga pelaku diketahui bernama Respati Bayu Adhi (31), warga Klaten.
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan pelaku ditangkap di Masjid Al-Muhajirin Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten pada Rabu (8/1). Kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 9-16 Desember 2024 dan dilaporkan warga Semarang, MI (28).
"Akibat dari aksi pelaku, pelapor atau korban mengalami kerugian sebesar Rp 28.850.000," kata Iwan lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, tiket yang dijanjikan itu merupakan laga Indonesia melawan Filipina dihelat pada Sabtu (21/12/2024). Namun, hingga pertandingan berakhir, korban tidak mendapatkan tiket yang dibelinya dari pelaku.
"Tetapi tiket yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban. Pada 21 Desember 2024, korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan karena tidak dapat masuk ke stadion. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polresta Solo," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop, hingga buku tabungan milik pelaku.
Kanit Resmob Polresta Solo, Iptu Irham Rhozan Al Fiqri, menambahkan Kasus ini merugikan 7 orang korban. Total kerugian 188 tiket dengan total nilai ratusan juta rupiah.
"Total ada tujuh orang korban, dengan total kerugian 188 tiket dengan total nilai ratusan juta rupiah. Sebelum ditangkap pelaku sempat menjadi DPO selama 18 hari," kata Irham.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Respati terancam hukuman 4 tahun penjara.
(ams/apu)