Awal Mula Napi Korupsi Tepergok Jajan di Resto Semarang-Ombudsman Angkat Bicara

Awal Mula Napi Korupsi Tepergok Jajan di Resto Semarang-Ombudsman Angkat Bicara

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 10 Feb 2025 07:06 WIB
Pengusaha Semarang, Agus Hartono keluar dengan tangan terborgol usai diperiksa di Kejati Jateng, Semarang, Kamis (22/12/2022).
Pengusaha Semarang, Agus Hartono keluar dengan tangan terborgol usai diperiksa di Kejati Jateng, Semarang, Kamis (22/12/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng.
Solo -

Seorang terpidana kasus korupsi, Agus Hartono, tepergok makan di salah satu restoran di Semarang bersama keluarganya. Petugas yang mengetahui hal itu langsung melakukan penindakan dan memindahkan Agus dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Para petugas yang terlibat dengan kejadian ini terancam sanksi. Berikut awal mula Agus jajan ke restoran.

Agus yang divonis 10,5 tahun atas kasus korupsi yang menjeratnya itu harusnya berada di dalam Lapas Kelas 1 Semarang. Tetapi, pada kenyataannya Agus justru bisa bebas keluar Lapas hingga pergi bersama keluarga ke sebuah restoran di Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberadaan Agus Hartono ini pun tepergok oleh penegak hukum yang langsung melakukan penindakan. Atas aksi yang dilakukannya tersebut, Agus langsung dipindahkan ke Nusakambangan.

Mengenai kejadian itu, Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, tidak membantah. Dia mengaku telah melakukan beberapa tindakan.

ADVERTISEMENT

"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

Hanya saja, Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Sementara mengenai petugas yang diduga terlibat dalam hal ini, Mardi juga tidak membeberkannya dengan jelas.

"Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Dia memastikan akan menjaga integritas dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi Lapas kondusif.

"Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah kondisi lapas sekarang sangat kondusif," beber Mardi.

Ombudsman Jateng Angkat Bicara

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengingatkan Lapas Kedungpane untuk melakukan evaluasi dan pembenahan guna memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang, pungutan, atau penyimpangan prosedur.

"Sebelum ke mana-mana, yang paling pokok dari jajaran Lapas Kedungpane beserta jajaran Kanwil Pemasyarakatan di Jateng harus betul-betul melakukan pembenahan, pemeriksaan, jika terbukti harus dikenakan sanksi," kata Farida saat dihubungi detikJateng, Minggu (9/2/2025).

Farida menekankan pentingnya integritas petugas dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengingatkan bahwa Lapas Kedungpane harus menjaga integritas dan menegakkan aturan.

"Pihak yang terbukti bersalah harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Peristiwa tersebut telah menggerus kepercayaan publik," tegasnya.

Tak hanya itu, Farida meminta Lapas Kedungpane Semarang yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pun menjadi tak selaras dengan adanya temuan kasus napi koruptor yang bisa terpergok jajan di restoran.

"Sudah mendapatkan WBK, ternyata ada kejadian seperti ini, ini kan satu hal yang perlu dilakukan evaluasi," tegasnya.

Menurutnya, beberapa yang harus dilakukan Lapas Kedungpane Semarang yakni pemeriksaan internal untuk mengungkap siapa petugas yang lalai dan mengapa maladministrasi dapat terjadi, serta melakukan pembenahan dan evaluasi untuk memastikan tak ada penyalahgunaan wewenang, pungutan, atau penyimpangan prosedur.

"Perlu diungkap siapa petugas yang lalai, kemudian kenapa kok bisa gitu? Dan juga monitoring dari Kanwil Permasyarakatan di Jateng, tidak cukup hanya Kalapas, supaya ini juga tidak terjadi di Lapas maupun rutan lain di Jawa Tengah, tuturnya.

Tak hanya itu, Farida juga mengingatkan bahwa bagi narapidana yang terbukti melanggar, seharusnya tidak mendapatkan remisi maupun hak-hak keringanan hukuman lainnya.

"Kami akan coba merancang dulu, kita tetap harus melakukan sidak lagi ke lapas-lapas, tidak hanya Kedungpane," tutupnya.

Seperti diketahui, Agus Hartono yang merupakan seorang pengusaha itu divonis hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasus korupsi. Agus Hartono sebelumnya sempat bikin heboh karena mengaku diperas jaksa.

Kasus yang menjeratnya yaitu kredit macet pada suatu bank daerah cabang Semarang. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra pada Selasa (18/7/2023).

Simak juga Video 'Kata Firli soal Eks Napi Korupsi Daftar Jadi Bacaleg':

(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads