Apes Pedagang Es Teh Bawa iPhone Malah Dicolong Pembeli

Terpopuler Sepekan

Apes Pedagang Es Teh Bawa iPhone Malah Dicolong Pembeli

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 09 Feb 2025 11:13 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pelaku pencurian. (Foto: Dok.detikcom)
Solo -

Polisi menangkap maling yang menyasar sejumlah pedagang es teh di Kudus. Terakhir, pelaku menggasak iPhone milik salah satu tukang es teh di Desa Hadipolo, Jekulo.

"Jadi modus pelaku ini (memanfaatkan) saat lengah penjual es teh. Jadi pelaku mintanya teh hangat. Jadi direbus dulu, ketika penjual melayani dan menolehkan badan HP-nya diambil, modusnya sama (di tiga lokasi kejadian)," kata Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (3/2/2025).

Dia mengatakan kejadian ini bermula saat korban AT (20) sedang berjualan es teh di warung es teh Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, pada 20 Januari lalu pukul 16.00 WIB. Kemudian datang terduga pelaku berinisial UF (26) warga Demak, membeli teh hangat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian selanjutnya pelaku memesan dengan meletakkan uang Rp 7 ribu di dekat korban. Begitu korban AT ini membalikkan badan untuk membungkus pesanan, si pelaku ini mengambil HP yang ada di TKP tersebut. Yakni HP merek iPhone 7 warna merah," Ronni.

Begitu berhasil mengambil iPhone, UF langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Untungnya, aksi pelaku terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Dari bekal rekaman CCTV dan sempat viral sehingga kami mengamankan pelaku pada 23 Januari pukul 19.00 WIB di Demak," ujarnya.

Ronni menerangkan dari hasil pengembangan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku dalam beraksi. Ada sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jaket, tas, masker, dan kacamata.

Berdasarkan pengakuan UF, terungkap dia bukan kali pertama menggondol HP di wilayah Kudus. Ada dua lokasi yang sudah dia sasar, di mana semuanya warung es teh. Modusnya pun sama, memanfaatkan kelengahan si penjual.

"Tersangka TKP lain utama es teh depan UMK, TKP lain es teh Ngembalrejo. Jadi untuk satu tersangka ada tiga kejadian yang disampaikan kepada penyidik terkait pencurian dilakukan di Kudus," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Untuk HP masih pegang semua. Terdapat beberapa HP," Ronni melanjutkan.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads