Sakit Hati Ibu Dianiaya, Pria di Kalimantan Bunuh Ayah Tiri

Regional

Sakit Hati Ibu Dianiaya, Pria di Kalimantan Bunuh Ayah Tiri

Muhammad Budi Kurniawan - detikJateng
Selasa, 04 Feb 2025 22:54 WIB
Ilustrasi penyelidikan pembunuhan berantai
Ilustrasi anak bunuh ayah tiri di Kalimantan Selatan. Foto: Edi Wahyono
Solo -

Seorang pria berinisial MS (30) di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), membunuh ayah tirinya, SH (50). Pelaku diduga sakit hati ibu kandungnya kerap dianiaya oleh korban.

"Tersangka telah diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, di mana tersangka menyerahkan diri ke Polres HST," ucap Kasat Reskrim Polres HST Iptu M Andi Patinasarani, Selasa (4/1/2025), dilansir detikSulsel.

Andi menerangkan, pembunuhan itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Barabai, Jumat (31/1). Saat itu, MS pulang ke rumah dan hendak mengambil KTP serta kartu keluarga. Sebabnya, ibu MS takut bertemu korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat di rumah, tersangka melihat korban berbaring di kamarnya. Kemudian terjadi cekcok dan tersangka mengajak korban keluar rumah," terangnya.

Begitu di luar rumah, ternyata korban dan pelaku terlibat duel menggunakan senjata tajam. Keduanya saling serang dengan korban terkena tusukan berkali-kali.

ADVERTISEMENT

"Pada saat pelaku mau menusuk lagi, korban langsung menangkis menggunakan tangannya, sehingga pisau yang berada di tangan pelaku terjatuh, kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis parang lagi yang berada di dapur rumah pelaku," ungkapnya.

Pelaku yang membawa parang kembali membacok korban di area kepala, membuat korban melarikan diri. Namun, MS mengejar ayah tirinya dan kembali menyerang.

"Sesampainya di depan warung bakso, pelaku berhasil mendapati korban, selanjutnya pelaku membacok korban beberapa kali sampai tidak berdaya," bebernya.

SH tewas di tempat akibat serangan itu, sementara pelaku melarikan diri. Namun pada malam harinya, MS menyerahkan diri ke Polres Hulu Sungai Tengah.

"Untuk motifnya bahwa korban sering memukul ibunya sehingga ibunya tidak berani pulang ke rumah. Mendengar karena korban sering memukul ibu kandung korban jadi pelaku merasa marah dan jengkel dan melakukan perbuatan melukai korban," paparnya.

Saat ini MS telah di tahan di Polres HST guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads